SELAMAT BERKUNJUNG,BERGABUNG MENJALIN IKATAN KEMITRAAN

Jalinan Kemitraan digalang oleh rasa simpati yang menggerakkan diri tuk berbuat "satu" namun memberi "seribu satu" makna,bagi eksistensi organisasi dan menciptakan karsa bagi mereka [Tunanetra]menghilangkan sikap stereotype,diskriminatif dan antipati sehingga mereka dapat eksis dalam kehidupan menuju penyetaraan [Berbuat Untuk Tunanetra,Berbuat Untuk Semua] Bagi sahabat yang ingin berbagi dan mendukung Program Kami,Kampanyekan Blog ini dengan mengcopy Banner Komunitas Peduli Tunanetra.Klik Disini
Buat Para Sahabat Pengunjung ,Blogger,Anggota KAPTEN MITRA,dan Anggota BAMPER XII,kami tunggu masukan dan sarannya yah, demi membangun organisasi kami dan terkhusus kepada para penyandang cacat khususnya Tunanetra.
Kami merekomendasikan Anda untuk mempergunakan Mozilla FireFox Web Development & Hosting

Jumat, Oktober 31, 2008

Harapan Baru Makassar

Alhamdulillah, kita telah kembali melakukan sebuah peristiwa akbar yang berlangsung setiap 5 (Lima) tahun sekali yaitu pemilihan ketua Pertuni cabang Kota Makassar, tepatnya pada hari tanggal Sabtu 25-10-2008 dalam sebuah forum tertinggi yaitu Musyawarah cabang ke 4 luar biasa yang dihadiri oleh sekitar 50 orang yang terbagi atas 3 (Tiga) klasifikasi keanggotaan yaitu anggota penuh, anggota peninjau dan undangan, para peserta sangat antusias. Tentu setelah beliau terpilih, kita sangat berharap kepada beliau akan perbaikan nasib warga pertuni ke depan.Pukul 17.00, saat ketua DPD Pertuni mengukuhkan Kanda Mustafah Hamzah selaku ketua terpilih dan Ketua Deperda (dewan pertimbangan daerah) mengukuhkan Bapak Zulkifli umar yang kembali terpilih sebagai ketua Dewan pertimbangan cabang Pertuni kota Makassar, saya sadar bahwa kepengurusan saya selaku pengurus Pertuni kota Makassar telah berakhir dibawah pimpinan Bapak Doktor Mansyur semma.
Saya sadar bahwa selama kepengurusan saya bersama teman-teman di bawah pimpinan bapak Mansyur Semma tidak begitu membuahkan hasil tetapi saya yakin bahwa setelah pemilihan pada tahun ini saya dan teman-teman pengurus DPC ketika dipercaya kembali akan berusaha bekerja bersama-sama dengan kanda Mustafah hamzah.
Terkhusus buat saya(penulis) ketika kembali dimasukkan dalam kepengurusan DPC kota makassar di bawah pimpinan kanda Mustafah hamzah akan kembali berusaha untuk memperbaiki kekurangan saya saat saya menjadi pengurus di masa Bapak mansyur semma. Sebenarnya periode kepemimpinan bapak Mansyur semma, akan berakhir pada tahun 2009 terhitung mulai tanggal 23-7-2004 yang pengangkatan beliau dilakukan melalui pemilihan yang berlangsung dalam acara Musyawarah cabang ke 3 di aula SLB Pembina Kota makassar. Beliau diangkat menggantikan kanda Hamzah Yamin yang sebelumnya juga pernah menjadi ketua Pertuni kota makassar periode 2000-2004.
Namun, karena Bapak mansyur semma mengakhiri kepemimpinannya dengan dicabutnya ruh dari jasat beliau oleh Allah di rumah sakit Labuang baji makassar sehingga terjadilah kekosongan pada kursi kepemimpinan di Pertuni kota Makassar, akhirnya dipercepatlah pelaksanaan musyawarah cabang luar biasa untuk memilih pemimpin yang baru yang mampu menaungi pertuni 5tahun ke depan, dan mampu untuk mensejahterakan kaum tunanetra makassar dari berbagai aspek.
Kita tahu bahwa tanggung jawab seorang pemimpin adalah tanggung jawab yang sangat berat sebab ketika kita memimpin instansi, organisasi, dan diri kita sendiri kita akan dimintai pertanggung jawaban baik di dunia maupun di hadapan Allah kelak.
Saya(penulis) yakin, bahwa Kanda Mustafah hamzah bukanlah tipe-tipe orang yang gila akan sebuah jabatan, tetapi beliau adalah orang yang ikhlas lillahi ta’ala untuk menjadi pemimpin, dan saya yakin pula bahwa follower pada forum tersebut bukan orang-orang yang bodoh tetapi sudah melihat kapabilitas yang tercermin dari beliau. Artinya, mereka telah lama merasakan bahwa kanda mustafah adalah sosok yang memiliki jiwa kepemimpinan yang tentu mereka meletakkan amanah ini di pundak beliau dengan sebuah harapan agar mereka sejahtera, dan mudah-mudahan arwah bapak Mansyur semma diterima di sisi zat yang menciptakan dunia dan seluruh isinya.
Oleh:Sujono sa’id
Selanjutnya......

MUSCAB III Kabupaten Gowa

Sehari setelah penyelenggaraan MUSCAB Kota Makassar, diselenggarakan pula MUSCAB III Kabupaten Gowa, diselenggarakan di SLB Negeri Somba Opu dimulai pada jam 11.00 hingga pukul 17.20 WITA.MUSCAB tersebut memberi amanah sepenuhnya kepada Ketua Dewan Pengurus terpilih menjalankan kepengurusan periode 2008-2013 atas saudara Abd.Rahman Diar dikenal dengan sapaan Ranggo dan Saudara Jumsang sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kabupaten Gowa.


Selanjutnya......

MUSCAB IV PERTUNI Kota Makassar

25 Oktober 2008,telah terselenggara Musyawarah Cabang (MUSCAB) PERTUNI Kota Makassar, sebagai pesta demokrasi dalam pemilihan dewan pengurus Periode 2008-2013.Hasil penyelenggaraan MUSCAB PERTUNI Kota Makassar, menghasilkan keputusan Mustafa Hamzah sebagai Ketua Dewan Pengurus dan Zulkifli Umar sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Cabang.Penyelenggaraan kegiatan tersebut berlangsung di AULA YAPTI Makassar, dimulai pada pukul 10.10 hingga 18.20 WITA.Musyawarah Cabang kota Makassar tersebut merupakan MUSSCAB yang ke IV kalinya.
Selanjutnya......

Jumat, Oktober 24, 2008

Ngumpul Bareng di Warung Kopi Ogi

Ngumpul bareng di warkop menjadi budaya para kolumnis dari berbagai profesi,sebagai tempat tuk bertukar rasa dan fikiran.Para Pengurus BAMPER XII menyempatkan tuk berdiskusi sembari menghilangkan kejenuhan dan kepenatan selama membuat template (alat bantu mencoblos bagi tunanetra).Sekalian ntraktir sahabat-sahabat gua yang selama ini mencurahkan rasa,karsa dan karyanya buat organisasi.
Kali itu dihadir Bang Made (Gelandangan),Ellyas, Abduh, Irwan, Awal, Neny, Asia dan tentunya Saya yang dijuluki sang Kapten di KAPTEN MITRA
Disuguhi kopi sambil diskusi paling mantep deh, bahasannya seputar kinerja organisasi sampai rencana jangka panjang buat organisasi, tentu diselingi kisah romantika dari masing-masing sahabat, apalagi dengan iringan musik slow memberi nuansa yang menyentuh bagi yang sedang dilanda cinta.
Inti diskusi tentu disaratkan oleh upaya peningkatan kesejahteraan penyandang tunanetra terkhusus mengenai kesenjangan sosial dan pembinaan pendidikan.
Selanjutnya......

Rabu, Oktober 22, 2008

Workshop dan Simulasi Aksesibilitas PENCA

Makassar,(22/10/08).
Diselenggarakan Workshop dan Simulasi Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat, terkhusus penggunaan alat bantu mencoblos bagi tunanetra,kegiatan ini diselenggarakan oleh FAHAM.
Dengan mengundang seluruh anggota PPK Se Kota Makassar, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan gambaran terhadap pentingnya sarana aksesibilitas dan bagaimana penggunaanya.
Dalam workshop tersebut yang bertindak sebagai nara sumber diantaranya dari elemen KPU Kota Makassar, PANWASLU Kota Makassar dan Pengamat Politik.Kegiatan tersebut dihadiri pula dari berbagai media elektronik dan cetak,sebagai mitra kerja dalam hal sosialisasi terhadap perjuangan dan aksi setiap penyandang cacat.

Simulasi tersebut disambut antusias oleh berbagai peserta yang hadir, dan berkomitmen untuk duduk bersama dalam membahas segala permasalahan yang mengemelut
di kalangan penyandang berkebutuhan khusus, terlebih kepada aksesibilitas fisik lingkungan dan alam.
Selanjutnya......

Pembuatan Alat Bantu Mencoblos Bagi Tunanetra

Template,alat bantu mencoblos bagi tunanetra diproduksi oleh FAHAM (Forum Advokasi Penyetaraan dan Penyadaran Hak Asasi Penyandang Cacat).Dibuat untuk membantu para pemilih penyandang tunanetra dalam menggunakan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam undang - undang.


Template tersebut dibuat untuk 5 (lima) kabupaten, masing-masing disesuaikan oleh banyaknya jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di daerah masing-masing.Template tersebut dirancang khusus sehingga pemilih tunanetra dapat menggunakan hak suaranya secara mandiri, dan terjamin kerahasiaannya.Dimana terdapat abjad braille dan abjad latin yang dapat diraba, serta lubang penuntun dalam mencoblos.

Proses produksi melibatkan para tunanetra dan mitranya (istilah bagi volunter) dalam pembuatannya, mulai dari pencetakan huruf braille, pensablonan, pengguntingan, melipat, pengguntingan serta pengemasan.

Dari beberapa pelaksanaan / penyelenggaraan pemilu, masih juga ada penyelenggara yang lalai, dengan sengaja meniadakan template sebagai sarana alat bantu dengan berbagai asumsi baik itu karena alasan biaya maupun jumlah kependudukan sebagai penyandang cacat yang tergolong minoritas dan terdiskreditkan.
Selanjutnya......

Selasa, Oktober 21, 2008

Pemanfaatan sumberdaya alam bagi kelangsungan hidup

Oleh: Sujono sa’id
Kekayaan alam adalah sebuah nikmat dari Allah, karena dengan keberadaan kekayaan alam tersebut kita dapat menikmati indahnya kehidupan ini, dengan hadirnya kekayaan alam, kita dapat memenuhi kebutuhan kita sebagai seorang manusia. Yang termasuk kebutuhan makan, minum, obat-obatan maupun pakaian dan rumah tinggal.
Kekayaan alam yang ada di atas bumi yang merupakan tempat kita ber pijak ini terdiri atas 2 klasifikasi yaitu kekayaan yang berasal dari tumbu-tumbuhan atau nabati dan dari hewan baik mamalia atau menyusui maupun non mamalia atau yang tidak menyusui. Mari kita lihat gambaran akan sumber daya alam yang dapat kita gunakan sebagai bahan untuk memenuhi kebutuhan dalam kelangsungan hidup kita sebagai manusia yaitu kebutuhan makan. Untuk memenuhi kebutuhan makan, kita dapat mengolah bahan makanan dari nabati atau tumbuhan yaitu Beras sebagai makanan inti.
Selain beras, kita dapat mengolah beraneka ragam tumbuhan untuk menjadi sayur-sayuran seperti Nangka, kangkung, Bayam agar kita kuat seperti popay, sebab melalui sayur, kita akan memperoleh zat besi dan sel-sel darah merah yang akan membantu kita untuk memproteksi diri dari berbagai penyakit. Bukan membuat kita tidak akan pernah sakit, tetapi membuat kita paling tidak dapat terhindar dari berbagai penyakitt yang sering menyerang tubuh kita jika tidak memiliki pertahanan.Sumber alam dari kekayaan nabati sebagai lauk pauk yang akan memberikan zat pembangun dalam tubuh kita sehingga jika salah satu dari sekian banyak anggota tubuh kita terluka, maka dengan keberadaan zat pembangun, maka luka kita akan tertutupi dan akan cepat terjadi proses penyembuhan. Untuk lauk pauk, kita dapat meng konsumsi Ikan, Kerang, dan udang. Selain hewan laut, kita juga dapat menjadikan hewan darat sebagai konsumsi lauk pauk, dari hewan darat ini yang saya maksud pada penjelasan sebelumnya sebagai hewan mamalia dan hewan non mamalia atau menyusui dan non menyusui seperti Sapi, Kerbau, Kambing, yang termasuk hewan mamalia yang sangat layak dijadikan sebagai konsumsi lauk pauk pada momen-momen tertentu.
Sedangkan Untuk memenuhi kebutuhan pakaian seperti baju, kita dapat memperolehnya dari tumbuhan kapas sebagai bahan menta yang digunakan untuk mengolah baju dan celana serta sarung yang akan digunakan untuk menutupi tubuh kita, begitupun dengan asesoris seperti tas, dapat di ambil dari kulit hewan-hewan tertentu seperti Buaya Ular, dan rusa. Dalam menjalani kehidupan ini, tentu kita ingin bahagia, maka untuk hidup bahagia, kita harus menjaga kesehatan anggota tubuh kita.Sedangkan untuk menjaga kesehatan tubuh kita, kita dapat mengolah tumbuh-tumbuhan sebagai obat herbal seperti daun papaya yang dapat menghindarkan kita dari gigitan nyamuk aides Igetty yang berpotensi untuk menyebarkan penyakit demam berdarah. Untuk menyembuhkan rasa sakit karena salah satu anggota tubuh terkena air panas, maka kita dapat menggunakan madu sebagai obat untuk pertolongan pertama yang insya Allah akan menghindarkan kita dari rasa sakit akibat dari siraman air panas.
Manusia sebagai makhluk hidup, tentu membutuhkan rumah yang merupakan tempat tinggal, bernaung, serta berlindung dari panas matahari, pencurian, serta tempat tinggal tetap kita sebagai seorang manusia. Untuk membangun rumah, maka kita dapat mengolah kayu, pasir, serta bebatuan yang tersedia di alam tempat kita bermukim.
Selanjutnya......

Menghapus lembaran Dosa

Oleh:Sujono sa’id
Tanggal 1 Oktober 2008, tepatnya pada tanggal 1 Syawal tahun 1429 Hijriah, seluruh ummat islam telah mengumandangkan takbir, tasbi, tahlil, dan tahmit memuji kebesaran Allah. Di hari itu, sebagai seorang pribadi yang beragama Islam, telah berhasil menjalankan ibada puasa ramadhan, dimana pada momen ini adalah ajang untuk menghapus isi lembaran yang selama setahun kita mengisinya dengan tinta noda dan dosa yang tidak dapat kita hitung dan menggantinya dengan tinta keimanan.
Oleh sebahagian muballig, utamanya muballig professional, setiap berceramah memberikan julukan bermacam-macam terhadap bulan ramadhan, dan ternyata julukan-julukan yang mereka berikan semuanya tentu saja masuk akal. Ada seorang ulama yang menamai bulan ramadhan sebagai bulan latihan, sebab kita berlatih untuk mengendalikan nafsu lapar, haus, dan nafsu birahi sebagai suami dan istri, dan yang ternyata tak kala penting adalah melatih kita untuk mengelola kecerdasan emosi yang ada dalam diri kita.Menurut penulis, hal itu adalah sesuatu yang merupakan pendapat yang sangat wajar, sebab latihan selama sebulan di bulan ramadhan tidak boleh berhenti, sebab setiap latihan harus disertai dengan tindak lanjut setelah bulan ramadhan sebagai bulan latihan berakhir, jadi kalau selama bulan ramadhan kita sudah berhasil menahan amarah, maka tentu setelah kita keluar dari bulan ramadhan, kita tentu harus mempertahankannya.
Saya kira sangatlah salah, jika seseorang yang selalu mengatakan bahwa saya nggak boleh marah pada bulan puasa, karena kemampuan untuk tidak marah juga sangat dibutuhkan di luar bulan puasa, karena ketika kita tetap mempertahankan amarah kita, maka kita tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga berimbas pada diri sendiri.
Begitupun dengan kebiasaan kita sebelum ramadhan menggunakan mulut kita untuk berkata-kata kotor sebelum bulan ramadhan, tentu setelah bulan ramadhan kita harus mempertahankannya sampai kita kembali kepada Allah dalam keadaan khusnul hatimah, bukankah kita semua merindukan kematian dalam keadaan khusnul hatimah? Ya! Tentu saja kita merindukannya, karena selain memperoleh kasih sayang Allah kita juga sudah memperoleh tempat yang layak di sisi Allah yaitu syurga jannatunna’im.
Ada juga yang mengatakan bahwa bulan ramadhan adalah bulan dimana ampunan kita dapat memperolehnya, itupun sangat benar karena dasarnya dari sebuah hadits nabi yang berbunyi “ sesungguhnya pada bulan ramadhan, pintu-pintu syurga terbuka lebar, dan pintu neraka ter tutup rapat, serta syaitan-syaitan semuanya dibelenggu oleh Allah”.
Karena syaitan di belenggu oleh Allah, maka bagi orang-orang yang bertakwa yang menjalani ibadah puasa di bulan ramadhan, telah berhasil menghapus isi dari sebuah lembaran yang telah pernah ia tulis selama setahun dan menggantinya dengan yang baru, dari pada kita beli kertas baru lebih baik kertas yang kita nodai yang kita bersihkan.
Akhirnya, di akhir tulisan ini saya(penulis) hanya ber harap mudah-mudahan dipertemukan dengan bulan ramadhan berikutnya, dan dosa-dosa saya selama setahun sebelum ramadhan diampuni oleh Allah, dan saya juga minta maaf jika tulisan ini baru saya posting kira-kira 2 minggu setelah idul fitri karena kesibukan saya sebagai siswa, seorang organisatoris, dan kesibukan-kesibukan yang lain yang membuat saya terlambat mempostingnya dib log yang sangat saya cintai dan saya sangat banggakan.
Selanjutnya......

Kamis, Oktober 09, 2008

Robot Guru Tunanetra

Selandia Baru - Sebuah robot dan komputer khusus akan membantu anak-anak penyandang tuna netra belajar menulis. Cara kerjanya adalah dengan memadukan antara komputer layar sentuh dengan sebuah lengan robot, demikian seperti dikutip dari Nzherald, Rabu (9/4/2008).

Bagaimana cara kerjanya? Pertama, seorang instruktur akan menuliskan huruf pada komputer layar sentuh. Gerakan menulis itu kemudian akan ditiru oleh lengan robot yang menggenggam pena. Pada saat yang sama, anak yang belajar menulis itu juga memegang pena dan mempelajari gerakan pena tersebut. Sementara tangan satunya meraba sebuah papan khusus yang akan memunculkan tekstur tulisan tersebut.

Teknologi yang digunakan meminjam teknologi yang digunakan pada bedah virtual. Program ini dikembangkan oleh Doktor Beryl Plimmer, dari Auckland University, Selandia Baru, dengan dibantu oleh mahasiswanya Rachel Blagojevic. Pengembangan teknologi ini diharapkan dapat membantu anak-anak tuna netra belajar menulis.

Mengingat bahwa sangat sulit bagi penyandang tuna netra bawaan (sejak lahir) untuk belajar menulis, karena mereka tidak mengenal huruf. Hal terpenting yang diajarkan kepada penyandang tuna netra dengan teknologi ini adalah bagaimana membuat tanda tangan untuk nama mereka. Biasanya, orang-orang tuna netra belajar membuat tanda tangan dengan menggunakan stensil atau hanya membubuhkan tanda X. Padahal menurut Blagojevic, dokumen penting seperti surat perjanjian atau paspor perlu ditandatangani dengan layak."

Dengan teknologi ini kami berharap anak-anak tuna netra tak sekadar mempelajari bentuk huruf-huruf tapi juga gerakan pena, dan bagaimana membuat tanda tangan," ujar Blagojevic. Namun, ia mengungkapkan, masih terlalu dini untuk mengetahui kapan teknologi ini akan dilempar ke pasaran.
Selanjutnya......

Mahasiswa ITS Buat Linux untuk Tunanetra

Dua mahasiswa D3 Teknik Telekomunikasi Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) ITS, Debi Praharadika dan Eko Wahyu Susilo, menciptakan komputer bersistem Linux yang dirancang khusus untuk tunanetra dalam bahasa Indonesia.

“Pembuatan sistem operasi Linux untuk orang buta itu membutuhkan perjuangan keras karena harus mulai dari nol dengan membuat algoritma sendiri, kemudian keyboard-nya juga khusus dengan tombol huruf braille,” kata Debi di Surabaya, Selasa.

Secara garis besar, katanya, cara kerja Linux Tunanetra yakni mengomunikasikan hasil ketikan keyboard ke dalam format suara.

“Jadi, bila ada suatu naskah diketik dengan keyboard braille maka akan dihasilkan suara sesuai naskah yang diketikkan. Penanganan yang sama juga berlaku ketika komputer hendak dimatikan,” katanya.

Namun, katanya, kendala membuat Linux Tunanetra adalah saat membangun database suara yang terdiri atas Natural Language Processing (NLP) dan Digital Signal Processing (DSP).“NLP merupakan kata yang dipotong-potong sesuai bahasa Indonesia. Kita harus merekam satu persatu konsonan, kemudian menggabungkannya sendiri hingga menjadi sebuah kata,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap program yang diciptakannya itu bisa dimanfaatkan masyarakat luas, terutama kaum tunanetra yang sangat membutuhkan.

“Ide untuk membuat terobosan itu bermula saat saya ditanya ibu yang kebetulan mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Tunagrahita. Ibu bertanya, apakah ada komputer untuk kaum tunanetra,” katanya.

Dari pertanyaan ibundanya itulah, Debi akhirnya berniat untuk membuat program Linux bagi tunanetra, kemudian dia mengajak Eko untuk mewujudkannya melalui Tugas Akhir (TA) mereka.

“Kami tak ingin mengomersilkan terobosan itu, karena itu kami memilih Linux sebagai alternatif,” kata mahasiswa yang akan diwisuda pada 12-13 Oktober itu.

Dilindungi Genuine Public License (GPL), karya mereka dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. “Silakan saja kalau ingin memodifikasi, mengopi, dan menyebarluaskan program Linux tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, hasil “searching” internet sebenarnya sudah ada orang yang menemukan produk serupa, tapi penemuan itu hanya dalam bahasa Inggris.

“Saya yang mengurusi system user interface, sedangkan Eko yang mengembangkan text to speech dalam bahasa Indonesia,” katanya
Selanjutnya......

Sabtu, Oktober 04, 2008

Hak Aksesibilitas Penyandang Cacat

Kompas/johnny tg
Kalau dulu waktu kecil aku tak dapat berbicara/Aku dikatakan bisu dan tuli atau anak bisu/Meskipun aku sendiri tidak tahu.Sekarang aku duduk di kelas tujuh/Nama panggilanku Titin/Sekarang aku dapat berbicara apa saja/Aku dapat bercandaria, bertegur sapa dengan siapa saja.Aku bisa merasakan dengan bahasa/Apa artinya aku sedang sedih dan duka/Apa artinya aku sedang berbinar-binar karena bahagia/Apa artinya merasa bangga, kalau saat aku duduk dipuja-puja.

Sebuah puisi sederhana berjudul Aku Yang Dulu dan Aku Yang Sekarang karya Bruder Anton FIC yang dibawakan oleh seorang gadis cilik tuna rungu bernama Titin itu, mampu menghadirkan keharuan mendalam di antara para peserta diskusi Penguatan HAM bagi Para Difabel di Jakarta awal pekan ini. Ungkapan perasaan hati Titin ini begitu mengharukan, sekaligus membanggakan-begitu reaksi spontan para peserta diskusi yang 99,9 persen di antaranya terdiri dari orang-orang cacat fisik alias the differently-abled people atau people with different abilities (kaum penyandang ca-cat atau difabel)-ketika di usianya yang hampir genap 12 tahun ini Titin berhasil mengatasi persoalan-persoalan eksistensialnya, yakni ketulian telinganya hingga tak bisa mendengarkan suara secara sempurna.

Kompas/eddy hasby
Ketulian Titin itu ada sejak lahir. Selama beberapa tahun lamanya, begitu Titin mengisah-kan hidupnya, dia tidak bisa mendengar, apalagi berbicara layaknya orang-orang normal.

"Dulu, saya memang tuli dan kini pun saya masih tetap tuli. Tetapi, sekarang ini saya mampu membaca, menulis, bahkan tahu apa yang diomongkan orang lain saat berbicara dengan saya. Itu karena saya bisa membaca gerak bibir orang," ungkap murid kelas tujuh Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Pangudi Luhur Jakarta ini dengan lugunya.

Kepada siapa Titin harus berterima kasih hingga kini ia bisa berbicara, membaca, me-nulis, dan menangkap omongan orang? "Kepada guru-guru SDLB Pangudi Luhur, tempat saya belajar semua kemampuan dasar. Juga kepada para dermawan dan donatur yang telah membelikan alat bantu dengar kepada orang-orang seperti saya ini," kata Titin.

Kisah Titin di atas adalah satu gambaran paling jelas tentang bagaimana seorang difabel ber-hasil "mengatasi" hambatan-hambatan cacat fisiknya hingga bisa berlaku layaknya orang normal. Adalah peran besar SDLB Pangudi Luhur Jakarta, yang menurut Titin telah memberi kepadanya segala fasilitas belajar dan peluang-bisa latihan berbicara dan membaca gerak bibir orang hingga akhirnya orang seperti dia bisa "menjadi normal kembali".

Begitu pula inti kisah pengalaman Dimyati Hakim yang mengaku belajar untuk bisa menjadi "manusia normal kembali" di Yayasan Pendidikan Luar Biasa Bisu-Tuli "Don Bosco" Wonosobo, Jawa Tengah, beberapa tahun lalu. "Saya bisa menjadi begini ini (berbicara dan tahu omongan orang-Red), karena diberi fasilitas atau tepatnya aksesibilitas untuk menempuh sistem belajar yang cocok dan sesuai dengan kondisi fisik saya," ungkap Ketua Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Pusat di forum experience sharing (berbagi pengalaman) antarpara difabel peserta diskusi itu.

***

HAK aksesibilitas atau bisa mendapatkan peluang dan fasilitas seluas-luasnya dan sebebas-bebasnya hingga mobilitas fisik kaum penyandang cacat itu juga bisa terbuka lebar. Hak untuk mendapatkan kebebasan bergerak secara fisik inilah yang sebenarnya secara prinsipiil dikehendaki kaum difabel-di mana pun di seluruh dunia- agar dihormati, ditegakkan, dijamin, dan diperjuangkan oleh negara, pemerintah, dan masyarakat umum.

Kalaupun terjadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap kaum difabel ini, maka yang paling sering terjadi adalah tiadanya hak aksesibilitas bagi kaum penyandang cacat fisik tersebut. Ini boleh jadi karena masyarakat kurang menyadari pentingnya hak ini bagi kaum difabel.

Namun, juga bisa terjadi-dan inilah keluhan yang paling bergaung selama berlangsung seminar Penguatan HAM bagi Kaum Difabel pekan lalu-karena negara, pemerintah, dan masyarakat sendiri seringkali memandang kaum difabel ini dengan sebelah mata alias mendapat perlakuan diskriminatif dalam pergaulan sosial setiap hari.

Orang buta, misalnya, demi-kian kata seorang difabel bernama Gde Jaya Usada, jelas tidak akan mampu membaca tulisan atau memperoleh informasi lengkap, layaknya orang normal yang bisa membaca huruf-huruf Latin atau lainnya. Namun, kata aktivis Pro-Employment In-donesia yang sehari-hari duduk di kursi roda ini, itu tidak berarti orang buta itu tidak bisa membaca dan mengolah informasi sesuai kebutuhannya.

"Mereka jelas bisa, hanya saja sarana atau fasilitas fisik untuk itu yang nyatanya tidak ada atau pernah ada. Kalau saja di tempat-tempat umum dipasang pengumuman berhuruf braille, pastilah orang buta itu juga akan mampu membaca tulisan dan mengolah informasi di da-lamnya, sesuai kebutuhannya," sambung Usada yang beberapa tahun silam rela mengakhiri mobilitas fisiknya di atas sebuah kursi roda, setelah tulang punggungnya mengalami cidera pa-rah akibat kecelakan lalu lintas.

Menurut Usada, sudah barang tentu mobilitas fisik kaum difabel yang kaki atau tangannya mengalami kecacatan juga akan terhambat.

"Kursi roda memang bisa membantu ruang gerak yang lebih bebas bagi kaum difabel. Namun, tersedianya kursi roda itu jelas belum memadai bila ternyata ruang-ruang publik tidak menyediakan aksesibilitas langsung bagi para pengguna kursi roda itu untuk bisa menjangkau area lokasi tertentu yang ingin dicapainya," begitu argumentasi Usada tentang betapa pentingnya menegakkan hak aksesibilitas bagi kaum difabel.

***

MEMBERIKAN hak aksesibilitas bagi kaum difabel secara sederhana bolehlah diartikan dengan segala upaya, untuk segera mungkin menyingkirkan semua hambatan-hambatan fisik (physical barriers) yang mengurangi mobilitas fisik kaum difabel. Kesadaran akan hal ini juga ditegaskan Duta Besar Selandia Baru HE Michael Green ketika tampil membuka seminar Penguatan HAM untuk Kaum Difabel tersebut.

Membersihkan dan menyingkirkan semua hambatan fisik atau secara positif berarti menyediakan fasilitas-fasilitas yang feasible bagi kaum difabel itulah inti persoalannya, ketika seminar ini ingin mencari dasar-dasar penguatan HAM bagi kaum difabel.

Ini secara konkret berarti, demikian argumentasi Otje Soe-djoto SH saat menjadi pembicara seminar itu, mulai sekarang harus dikampanyekan kesadar-an umum bahwa kaum difabel itu dalam arti tertentu memang tidak mampu melakukan kegiatan-kegiatan layaknya manusia normal.

"Kaum difabel itu dalam keterbatasannya ya mampu melakukan tindakan-tindakan tertentu yang pasti saja berbeda dibanding orang normal. Seseorang menjadi cacat netra bukan merupakan kehendak orang itu, melainkan akibat kecelakaan hingga dia tidak bisa membaca lagi. Namun, itu tidak berarti tidak ada solusinya. Itu adalah huruf braille atau text-reader. Akses untuk mendapatkan huruf braille atau text-reader itulah yang perlu diadakan hingga yang tuna netra itu bisa membaca lagi. Inilah yang kurang disadari oleh masyarakat kita, termasuk pemerintah dan negara," ungkapnya di luar seminar.

Begitu pula, tambah Otje, tuna daksa alias mereka yang terpaksa duduk di atas kursi roda untuk membantu mobilitas fisiknya, mereka jelas tidak akan bisa memasuki gedung bertingkat, bukan karena mereka itu tidak bisa berdiri atau berjalan, melainkan karena gedung itu tidak menyediakan fasilitas akses seperti ramp, lift, atau sarana lainnya khusus bagi para tuna daksa itu.

Bagi kaum difabel, harapan bisa memperoleh hak aksesibilitas itu sebenarnya tak lain keinginan agar negara, pemerintah, dan masyarakat memberikan kebebasan dan peluang sebesar-besarnya bagi penyandang cacat itu untuk bisa bergerak seluas-luasnya.

Dijaminnya the right of movement oleh negara, pemerintah, dan masyarakat umum itulah yang sebenarnya "jiwa" sebuah tuntutan umum agar hak mendapatkan aksesibilitas seluas-luasnya bagi kaum difabel dihormati.

"Ini tak bisa ditawar-tawar lagi," tandas Gde Jaua Usada mengomentari rekomendasi Komite Advokasi Penyandang Cacat Indonesia (KAPCI), yang intinya meminta agar pemerintah segera membentuk Komisi Nasional untuk Perjuangkan HAM Kaum Difabel. (Mathias Hariyadi)
Selanjutnya......

Aksesibilitas Lingkungan Fisik Bagi Penyandang Cacat

Oleh Didi Tarsidi
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

Upaya Menciptakan Fasilitas Umum Dan Lingkungan Yang Aksesibel demi Kesamaan Kesempatan bagi Penyandang Cacat untuk Hidup Mandiri dan Bermasyarakat

Catatan:
Makalah ini ditulis pada tahun 1997 dan disajikan dalam seminar dalam rangka memperingati Hari Internasional Penyandang Cacat Propinsi Jawa Barat. Ketika itu Undang-undang Nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat baru diundangkan. Kini, lebih dari sepuluh tahun sejak diberlakukannya undang-undang itu, anda dapat mengamati seberapa jauh undang-undang tersebut telah diimplementasikan, khususnya dalam kaitannya dengan aksesibilitas lingkungan fisik.

I. PENDAHULUAN

1.1. Definisi

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang PENYANDANG CACAT, Pasal 1:4, "Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan."
Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 10:2 yang berbunyi, "Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat."

Sejalan dengan itu, yang dimaksud dengan aksesibilitas fisik adalah lingkungan fisik yang oleh penyandang cacat dapat dihampiri, dimasuki atau dilewati, dan penyandang cacat itu dapat menggunakan wilayah dan fasilitas yang terdapat di dalamnya tanpa bantuan. Dalam pengertian yang lebih luas, aksesibilitas fisik mencakup akses terhadap berbagai bangunan, alat transportasi dan komunikasi, serta berbagai fasilitas di luar ruangan termasuk sarana rekreasi.


1.2. Permasalahan

Memang dapat menimbulkan frustrasi bagi para penyandang cacat menghadapi kenyataan bahwa berbagai hambatan arsitektural di dalam bangunan-bangunan dan fasilitas-fasilitas yang disediakan bagi kepentingan umum ternyata tidak selalu mudah atau bahkan sering tidak memungkinkan bagi para penyandang cacat untuk berpartisipasi penuh dalam situasi normal, baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan maupun rekreasi. Beberapa contoh hambatan arsitektural adalah tidak adanya trotoar, permukaan jalan yang tidak rata, tepian jalan yang tinggi, lubang pintu yang terlalu sempit, lantai yang terlalu licin, tidak tersedianya tempat parkir yang sesuai, tidak tersedia lift, fasilitas sanitasi yang terlalu sempit, telepon umum yang terlalu tinggi, tangga yang tidak berpagar pengaman, jendela atau papan reklame yang menghalangi jalan, dan masih banyak lagi.

Hal-hal tersebut di atas menjadi masalah bagi penyandang cacat dari jenis dan derajat kecacatan tertentu sehingga mereka tidak dapat merealisasikan kesamaan haknya sebagai warga masyarakat. Sesungguhnya para penyandang cacat tidak mengharapkan dan tidak pula memerlukan lebih banyak hak daripada orang-orang pada umumnya. Mereka hanya menghendaki agar dapat bergerak di dalam lingkungannya dengan tingkat kenyamanan, kemudahan dan keselamatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya, memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang normal, dapat semandiri mungkin dalam batas-batas kemampuannya. Tersedianya bangunan dan fasilitas yang dapat diakses oleh semua orang merupakan persoalan kesamaan kesempatan dan keadilan sosial. Akses terhadap fasilitas-fasilitas umum merupakan hak, bukan pilihan semata. Lebih dari itu, penataan lingkungan yang sesuai dengan kaidah aksesibilitas akan juga memberikan lebih banyak kenyamanan bagi warga masyarakat pada umumnya.

Di dalam makalah ini akan dibahas:
a. Permasalahan yang dialami oleh setiap kategori penyandang cacat yang diakibatkan oleh desain arsitektural umum;
b. Tuntutan perundang-undangan akan tersedianya aksesibilitas, khususnya aksesibilitas fisik.

II. IMPLIKASI DESAIN ARSITEKTURAL BAGI PENYANDANG CACAT


Hambatan arsitektural mempengaruhi tiga kategori kecacatan utama, yaitu:
- kecacatan fisik, yang mencakup mereka yang menggunakan kursi roda, semi-ambulant, dan mereka yang memiliki hambatan manipulatoris yaitu kesulitan gerak otot;
- kecacatan sensoris (alat indra) yang meliputi orang tunanetra dan tunarungu;
- kecacatan intelektual (tunagrahita).


2.1. Hambatan Arsitektural bagi Pengguna Kursi Roda

Hambatan yang dihadapi oleh para pengguna kursi roda sebagai akibat dari desain arsitektural saat ini mencakup:
- Perubahan tingkat ketinggian permukaan yang mendadak seperti pada tangga atau parit.
- Tidak adanya pertautan landai antara jalan dan trotoar.
- Tidak cukupnya ruang untuk lutut di bawah meja atau wastapel.
- Tidak cukupnya ruang untuk berbelok, lubang pintu dan koridor yang terlalu sempit.
- Permukaan jalan yang renjul (misalnya karena adanya bebatuan) menghambat jalannya kursi roda.
- Pintu yang terlalu berat dan sulit dibuka.
- Tombol-tombol yang terlalu tinggi letaknya.


2.2. Masalah-masalah Yang Dihadapi Penyandang Semi-ambulant

Semi-ambulant adalah tunadaksa yang mengalami kesulitan berjalan tetapi tidak memerlukan kursi roda. Hambatan arsitektural yang mereka hadapi antara lain mencakup:
- Tangga yang terlalu tinggi.
- Lantai yang terlalu licin.
Bergerak cepat melalui pintu putar atau pintu yang menutup secara otomatis.
- Pintu lift yang menutup terlalu cepat.
- Tangga berjalan tanpa pegangan yang bergerak terlalu cepat.


2.3. Hambatan Arsitektural bagi Tunanetra


Yang dimaksud dengan tunanetra adalah mereka yang tidak memiliki penglihatan sama sekali (buta total) hingga mereka yang masih memiliki sisa penglihatan tetapi tidak cukup baik untuk dapat membaca tulisan biasa meskipun sudah dibantu dengan kaca mata. Kesulitan-kesulitan yang dihadapi para tunanetra sebagai akibat dari desain arsitektural selama ini antara lain:
- Tidak adanya petunjuk arah atau ciri-ciri yang dapat didengar atau dilihat dengan penglihatan terbatas yang menunjukkan nomor lantai pada gedung-gedung bertingkat.
- Rintangan-rintangan kecil seperti jendela yang membuka ke luar atau papan reklame yang dipasang di tempat pejalan kaki.
- Cahaya yang menyilaukan atau terlalu redup.
- Lift tanpa petunjuk taktual (dapat diraba) untuk membedakan bermacam-macam tombol, atau petunjuk suara untuk menunjukkan nomor lantai.


2.4. Masalah Yang Dihadapi Tunarungu

Para tunarungu tidak mungkin dapat memahami pengumuman melalui pengeras suara di bandara atau terminal angkutan umum. Mereka juga mengalami kesulitan membaca bibir di auditorium dengan pencahayaan yang buruk, dan mereka mungkin tidak dapat mendengar bunyi tanda bahaya.


2.5. Kesulitan Tunagrahita

Para penyandang kecacatan intelektual akan mengalami kesulitan mencari jalan di dalam lingkungan baru jika di sana tidak terdapat petunjuk jalan yang jelas dan baku.


2.6. Konflik Kepentingan Antar Berbagai Kategori Kecacatan

Sebagaimana dapat dilihat dari bagian-bagian terdahulu, satu Kategori kecacatan mempunyai kebutuhan Aksesibilitas yang berbeda dari Kategori kecacatan lainnya. Di samping itu, terdapat variasi individual di dalam setiap Kategori kecacatan dan terdapat sejumlah besar orang yang menyandang kecacatan ganda. Oleh karena itu, sulit UNTUK menentukan suatu kriteria DESAIN yang dapat memuaskan semua PENYANDANG CACAT.

Karena keterbatasan-keterbatasan yang ada pada kursi roda serta terbatasnya kapabilitas FISIK Pengguna kursi roda, Maka sering terdapat situasi di mana Tuntutan orang non-CACAT dan semi-ambulant berbeda dari Tuntutan para Pengguna kursi roda Sehubungan Dengan sirkulasi vertikal (turun/naiknya permukaan lahan), licin/kasarnya permukaan lantai, keluasan ruangan, aktivitas sanitasi, lokasi tombol lampu dan lift. Misalnya, BAGI PENYANDANG semi-ambulant, tangga-tangga yang dirancang secara teliti akan lebih memudahkan daripada permukaan landai. Permukaan lantai yang rata dan licin akan sangat baik BAGI Pengguna kursi roda tetapi berbahaya BAGI orang semi-ambulant jika basah. Meskipun Pengguna kursi roda jumlahnya kecil dibandingkan Dengan kelompok PENYANDANG CACAT lainnya, namun implikasinya BAGI perancang bangunan dalam banyak hal paling besar.

Contoh Konflik kepentingan lainnya adalah Sehubungan Dengan DESAIN trotoar. Pertautan yang landai antara jalan raya dan trotoar memberi akses BAGI para pengguna kursi roda tetapi kurang baik bagi para tunanetra yang menggunakan tongkat untuk mendeteksi batas antara trotoar dan jalan raya.

Namun demikian, berbagai konflik kepentingan tersebut sejauh tertentu masih dapat dikompromikan.

III. LANDASAN HUKUM BAGI AKSESIBILITAS FISIK


Di Australia, Canada, Inggris dan Amerika Serikat, undang-undang mengharuskan tersedianya aksesibilitas bagi penyandang cacat menuju dan di dalam gedung-gedung serta fasilitas-fasilitas yang dipergunakan oleh masyarakat umum tetapi tidak untuk bangunan-bangunan pribadi. di Swedia, keharusan itu bahkan mencakup bangunan perumahan yang dibangun dengan dana pemerintah.


3.1. Aksesibilitas Di Australia

Sekedar untuk ilustrasi, berikut ini disajikan aksesibilitas yang berlaku di negara tetangga, Australia.


3.1.1. Bangunan Umum

Peraturan tentang bangunan di Australia sebagaimana diatur dalam the Building Code of Australia mengharuskan tersedianya aksesibilitas bagi penyandang cacat menuju dan di dalam:
- Gedung akomodasi
- Gedung perkantoran dan pelayanan profesional
- Pertokoan dan penyedia jasa
- Bangunan pergudangan untuk penyimpanan atau penayangan barang dan parkir mobil umum
- Laboraturium dan pabrik
- Gedung pelayanan kesehatan
- Gedung pertemuan umum
- Tempat-tempat hiburan umum
- Bangunan untuk pendidikan


3.1.2. Jalan Menuju Bangunan Umum

Karena penyandang cacat dapat tiba di sebuah bangunan dengan mengendarai mobil sendiri, diantar dengan mobil orang lain, atau dengan kendaraan umum, menggunakan kursi roda atau berjalan kaki, maka akses ke bangunan-bangunan umum harus disediakan:
- Dari jalan raya ke perbatasan area bangunan;
- Dari tempat parkir area bangunan (di dalam ataupun di luar bangunan) yang dikhususkan bagi penyandang cacat untuk bangunan itu maupun dari tempat parkir umum di dekat bangunan itu;
- Dari bangunan lain di dalam area yang diharuskan aksesibel.


3.1.3. Aksisibilitas Di Dalam Bangunan

Di dalam bangunan, aksesibilitas harus disediakan:
- Dari pintu masuk ke tempat sanitasi yang aksesibel;
- Ke tempat-tempat yang biasa dipergunakan oleh para penghuni bangunan itu.


3.2. Aksesibilitas Di Indonesia

Penjelasan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Pasal 10:1, menyatakan: "Penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat diupayakan berdasarkan kebutuhan penyandang cacat sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta standar yang ditentukan. Standardisasi yang berkenaan dengan aksesibilitas ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Penyediaan aksesibilitas berupa fisik dan non- fisik, antara lain sarana dan prasarana umum serta informasi yang diperlukan bagi penyandang cacat untuk memperoleh kesamaan kesempatan."
Ketentuan di atas mengandung implikasi sebagai berikut:
- Aksesibilitas bagi penyandang cacat mencakup bidang yang seluas-luasnya sesuai dengan kebutuhan penyandang cacat dengan berbagai jenis dan derajat kecacatannya.
- Akan tetapi, pelaksanaan peraturan tersebut harus diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini mungkin Departemen Pekerjaan Umum dan departemen lain yang terkait setelah dikeluarkanya Peraturan Pemerintah mengenai hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 15, "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ... diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

Kapankah aksesibilitas bagi penyandang cacat di Indonesia akan terwujud? Penjelasan atas Pasal 15 mengatakan, "Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam pasal ini diupayakan dalam waktu tidak terlalu lama sudah diundangkan. Mengenai aksesibilitas, khususnya sarana dan prasarana umum yang sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya belum ada, diberikan kesempatan mengadakan penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya selambat-lambatnya lima tahun sejak Peraturan Pemerintah diundangkan."

Ini berarti bahwa, andaikata Peraturan Pemerintah yang dimaksud itu dapat dikeluarkan dalam waktu satu tahun ini, maka aksesibilitas bagi penyandang cacat di Indonesia akan tersedia secepat-cepatnya enam tahun yang akan datang, belum terhitung proses penerimaan masyarakat luas terhadap ketentuan-ketentuan itu.

IV. KESIMPULAN DAN SARAN


1. Aksesibilitas adalah kemudahan yang diberikan kepada para penyandang cacat, berupa pengadaan atau modifikasi sarana dan prasarana kehidupan sehari-hari, termasuk lingkungan fisik, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penyandang cacat, agar mereka dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
2. Aksesibilitas fisik sebagai satu aspek dari aksesibilitas secara menyeluruh bagi penyandang cacat adalah penyesu aian desain arsitektural lingkungan fisik agar para penyandang cacat dapat bergerak secara leluasa di dalamnya dan dapat menggunakan segala fasilitas yang tersedia. Aksesibilitas fisik merupakan faktor yang amat penting untuk menunjang kemandirian para penyandang cacat agar mereka dapat memperoleh kesamaan kesempatan dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan di masyarakat luas.
3. Masing-masing kategori kecacatan memiliki kebutuhan aksesibilitas fisik yang berbeda sesuai dengan keterbatasan yang diakibatkan oleh kecacatannya.
4. Desain arsitektural lingkungan fisik selama ini sering menimbulkan hambatan bagi aktivitas kehidupan sehari-hari para penyandang cacat.
5. Di beberapa negara maju seperti Australia, Inggris, Canada, Amerika Serikat dan Swedia, penyediaan aksesibilitas fisik bagi penyandang cacat telah dijamin oleh undang-undang.
6. Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah menjamin disediakannya aksesibilitas bagi penyandang cacat, namun pelaksanaannya masih harus menunggu ditetapkanya Peraturan Pemerintah serta pengaturan teknis dari instansi yang berwenang.
7. Sementara Peraturan Pemerintah tersebut belum ditetapkan, sebaiknya dirumuskan saran-saran bagi Pemerintah mengenai bentuk aksesibilitas yang terbaik yang dapat mencakup semua jenis kecacatan. Perumusan saran-saran tersebut seyogyanya memperhatikan pengalaman negara-negara yang telah lebih dahulu menerapkan aksesibilitas dan mendengarkan pendapat para penyandang cacat sendiri beserta organisasi-organisasi yang menangani masalah- masalah kecacatan.

REFERENSI

Davenport, F.C.B. (1994). PHYSICAL ACCESSIBILITY: A Step by Step Guide to Eliminate Architectural Barriers. Victoria: Access and Mobility Sub-Committee.
Goldsmith, S. (1976). DESIGNING FOR THE DISABLED. London: Royal Institute of Architects Publications Ltd.
Undang-undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Selanjutnya......

Kata Mereka

Ketua DPD PERTUNI SULSEL Hamzah M.Yamin
Dengan adanya website ini, memberikan warna tersendiri mengenai penyandang cacat, terkhusus tunanetra, media website menjadi salah satu bentuk sosialisasi yang sangat bagus dengan jangkauan internasional,sehingga upaya mempublikasikan sahabat tunanetra dapat terjangkau secara menyeluruh. Aksi yang dilakukan BAMPER XII sebagai organisasi volunter / mitra PERTUNI sangat membantu kinerja DPD PERTUNI SULSEL dan penyandang tunanetra khususnya, teruslah memberikan satu kebaikan kepada mereka yang membutuhkan