Anak dengan kebutuhan khusus perlu dikenal dan diidentifikasi dari kelompok anak pada umumnya, oleh karena mereka memerlukan pelayanan yang bersifat khusus.Pelayanan tersebut dapat berbentuk pertolongan medik, latihan-latihan therapeutic, maupun program pendidikan khusus, yang bertujuan untuk membantu mereka mengurangi keterbatasannya dalam hidup bermasyarakat.Dalam rangka mengidentifiksi (menemukan) anak dengan kebutuhan khusus, diperlukan pengetahuan tentang berbagai jenis dan gradasi (tingkat) kelainan organis maupun fungsional anak melalui gejala-gejala yang dapat diamati sehari-hari.Sehubungan dengan hal itu, maka disiapkan suatu Alat Identifikasi Anak dengan kebutuhan khusus (AI ABK)berbentuk kalimat pernyataan tentang gejala-gejala yang nampak pada anak sehari-hari. Dengan alat identifikasi ini, secara sederhana dapat disimpulkan apakah seorang anak tergolong anak dengan kebutuhan khusus atau bukan. Alat identifikasi ini dapat digunakan oleh orang-orang yang dekat (sering bergaul/berhubungan) dengan anak, seperti guru, orang tua, pengasuh, untuk menjaring kelompok anak usia pra sekolah dan usia sekolah dasar, baik yang sudah bersekolah maupun yang belum bersekolah atau yang sudah drop out.
PETUNJUK PENGISIAN
1. Gunakan Alat Identifikasi Anak dengan kebutuhan khusus (AI ABK) ini untuk seluruh siswa di kelas;
2. Usahakan untuk melihat gejala-gejala yang nampak pada setiap anak dengan seksama, mungkin memerlukan waktu beberapa hari, jangan tergesa-gesa;
3. Agar gejala mudah dikenali, pada beberapa pernyataanl, anak dapat terlebih dahulu diberi tugas tertentu baru kemudian diamati pada saat mereka mengerjakan tugas tersebut;
4. Tiap gejala yang ditemukan pada setiap anak diberi nilai 1 (satu); sedangkan yang tidak ditemukan diberi nilai 0 (nol);
5. Setelah diberi nilai keseluruhan, jumlahkan nilai yang diperoleh pada setiap jenis kelainan;
6. Setelah diperoleh jumlah nilai dari setiap jenis kelainan, kemudian bandingkan hasilnya dengan nilai standar setiap jenis kelainan yang tertera pada AI ABK ini;
7. Bila nilai yang diperoleh sama dengan atau lebih tinggi dari nilai standar yang tertera pada setiap jenis kelainan, maka anak tersebut dapat dikategorikan tergolong anak yang mengalami suatu jenis kelainan tertentu;
8. Terdapat kemungkinan bahwa seorang anak mengalami lebih dari satu jenis kelainan (kelainan ganda), karena hal ini dapat terjadi.
ALAT IDENTIFIKASI ANAK DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS
(AI ABK)
Nama Sekolah : ……………………………………
Kelas : ……………………………………
Diisi Tanggal : ……………………………………
Nama Petugas/
Guru Kelas : ……………………………………
Nama Siswa
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10| 11| 12| 13| 14| 15| 16| dst| Jumlah
No.
Gejala yang diamati
1. Tunanetra (anak yang mengalami gangguan penglihatan)
a. Tidak mampu melihat,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Tidak mampu mengenali orang pada jarak 6 meter,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Kerusakan nyata pada kedua bola mata,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Sering meraba-raba/tersandung waktu berjalan,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Mengalami kesulitan mengambil benda kecil di dekatnya,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Bagian bola mata yang hitam berwarna keruh/besisik/kering,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Peradangan hebat pada kedua bola mata,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
h. Mata bergoyang terus.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai standarnya adalah 6, artinya bila anak mengalami
minimal 6 gejala di atas, maka anak termasuk tunanetra.
2. Tunarungu (anak yang mengalami gangguan pendengaran)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Tidak mampu mendengar,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Terlambat perkembangan bahasa,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Sering menggunakan isyarat dalam berkomunikasi,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Kurang/tidak tanggap bila diajak bicara,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Ucapan kata tidak jelas,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Kualitas suara aneh/monoton,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Sering memiringkan kepala dalam usaha mendengar,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
h. Banyak perhatian terhadap getaran,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
i. Keluar nanah dari kedua telinga,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
j. Terdapat kelainan organis telinga.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai standarnya 7.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Tunadaksa/anak yang mengalami kelainan angota tubuh/gerakan
a. Anggota gerak tubuh kaku/lemah/lumpuh,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Kesulitan dalam gerakan (tidak sempurna, tidak lentur/tidak terkendali),
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Terdapat bagian anggauta gerak yang tidak lengkap/tidak sempurna/lebih kecil dari biasa,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Terdapat cacat pada alat gerak,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Jari tangan kaku dan tidak dapat menggenggam,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Kesulitan pada saat berdiri/berjalan/duduk, dan menunjukkan sikap tubuh tidak normal,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Hiperaktif/tidak dapat tenang.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai standarnya 5.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Anak Berbakat/anak yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa
a. Membaca pada usia lebih muda,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Membaca lebih cepat dan lebih banyak,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Memiliki perbendaharaan kata yang luas,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Mempunyai rasa ingin tahu yang kuat,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Mempunyai minat yang luas, juga terhadap masalah orang dewasa,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Mempunyai inisiatif dan dapat berkeja sendiri,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Menunjukkan keaslian (orisinalitas) dalam ungkapan verbal,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
h. Memberi jawaban-jawaban yang baik,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
i. Dapat memberikan banyak gagasan,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
j. Luwes dalam berpikir,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
k. Terbuka terhadap rangsangan-rangsangan dari lingkungan,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
l. Mempunyai pengamatan yang tajam,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
m. Dapat berkonsentrasi untuk jangka waktu panjang, terutama terhadap tugas atau bidang yang diminati,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
n. Berpikir kritis, juga terhadap diri sendiri,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
o. Senang mencoba hal-hal baru,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
p. Mempunyai daya abstraksi, konseptualisasi, dan sintesis yang tinggi,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
q. Senang terhadap kegiatan intelektual dan pemecahan masalah,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
r. Cepat menangkap hubungan sebabakibat,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
s. Berperilaku terarah pada tujuan,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
t. Mempunyai daya imajinasi yang kuat,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
u. Mempunyai banyak kegemaran (hobi),
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
v. Mempunyai daya ingat yang kuat,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
w. Tidak cepat puas dengan prestasinya,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
x. Peka (sensitif) serta menggunakan firasat (intuisi),
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
y. Menginginkan kebebasan dalam gerakan dan tindakan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai standarnya 18.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Tunagrahita
a. Penampilan fisik tidak seimbang, misalnya kepala terlalu kecil/besar,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Tidak dapat mengurus diri sendiri sesuai usia,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Perkembangan bicara/bahasa terlambat
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Tidak ada/kurang sekali perhatiannya terhadap lingkungan (pandangan kosong),
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Koordinasi gerakan kurang (gerakan sering tidak terkendali),
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Sering keluar ludah (cairan) dari mulut (ngiler).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai standarnya 4.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Anak lamban belajar
a. Rata-rata prestasi belajarnya kurang dari 6,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Dalam menyelesaikan tugas-tugas akademik sering terlambat dibandingkan teman-teman seusianya,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Daya tangkap terhadap pelajaran lambat,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Pernah tidak naik kelas.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai standarnya 3.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Anak yang mengalami kesulitan belajar spesifik:
Anak yang mengalami kesulitan membaca (disleksia)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Perkembangan kemampuan membaca terlambat,
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Kemampuan memahami isi bacaan rendah,
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Kalau membaca sering banyak kesalahan
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai standarnya 3.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anak yang mengalami kesulitan belajar menulis (disgrafia)
a. Kalau menyalin tulisan sering terlambat selesai,
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Sering salah menulis huruf b dengan p, p dengan q, v dengan u, 2 dengan 5, 6 dengan 9, dan sebagainya,
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Hasil tulisannya jelek dan tidak terbaca,
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Tulisannya banyak salah/terbalik/huruf hilang,
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Sulit menulis dengan lurus pada kertas tak bergaris.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai standarnya 4.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anak yang mengalami kesulitan belajar berhitung (diskalkulia)
a. Sulit membedakan tanda-tanda: +, -, x, :, >, <, =
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Sulit mengoperasikan hitungan/bilangan,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Sering salah membilang dengan urut,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Sering salah membedakan angka 9 dengan 6; 17 dengan 71, 2 dengan 5, 3 dengan 8, dan sebagainya,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Sulit membedakan bangun-bangun geometri.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai standarnya 4.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Anak yang mengalami gangguan komunikasi
a. Sulit menangkap isi pembicaraan orang lain,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Tidak lancar dalam berbicaraa/mengemukakan ide,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Sering menggunakan isyarat dalam berkomunikasi,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Kalau berbicara sering gagap/gugup,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Suaranya parau/aneh,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Tidak fasih mengucapkan kata-kata tertentu/celat/cadel,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Organ bicaranya tidak normal/sumbing.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai standarnya 5.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Tunalaras (anak yang mengalami gangguan emosi dan perilaku)
a. Bersikap membangkang,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Mudah terangsang emosinya,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Sering melakukan tindakan aggresif,
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Sering bertindak melanggar norma social/norma susila/hukum.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai standarnya 4.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai Raport Semester Terakhir
a. Pendidikan Agama
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Bahasa Indonesia
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Matematika
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Ilmu Pengetahuan Alam
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Ilmu Pengetahuan Sosial
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Kerajinan Tangan dan Kesenian
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
h. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
i. Muatan Lokal
HASIL PERTEMUAN KASUS (CASE CONFERENCE)
ANAK DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS
Nama Sekolah : …………………………………
Kelas : …………………………………
No.
Nama Anak
Uraian Kasus
Saran Pemecahan
1.
2.
Siti Wulandari
Dst.
1. Disleksia
2. Gangguan penglihatan
3. Sering tidak masuk sekolah
1. Remedial membaca
2. Periksa ke dokter/pindah tempat duduk
3. Perlu perhatian orang tua
Keterangan:
Dilaporkan tanggal:
1. Tanggal pertemuan:
2. Guru Kelas
3. Tempat:
4. Peserta :
( ………………)
Dokumen ini dapat di download dalam bentuk pdf pada : DIT PLB
Selanjutnya......
SELAMAT BERKUNJUNG,BERGABUNG MENJALIN IKATAN KEMITRAAN
Jalinan Kemitraan digalang oleh rasa simpati yang menggerakkan diri tuk berbuat "satu" namun memberi "seribu satu" makna,bagi eksistensi organisasi dan menciptakan karsa bagi mereka [Tunanetra]menghilangkan sikap stereotype,diskriminatif dan antipati sehingga mereka dapat eksis dalam kehidupan menuju penyetaraan [Berbuat Untuk Tunanetra,Berbuat Untuk Semua] Bagi sahabat yang ingin berbagi dan mendukung Program Kami,Kampanyekan Blog ini dengan mengcopy Banner Komunitas Peduli Tunanetra.Klik DisiniBuat Para Sahabat Pengunjung ,Blogger,Anggota KAPTEN MITRA,dan Anggota BAMPER XII,kami tunggu masukan dan sarannya yah, demi membangun organisasi kami dan terkhusus kepada para penyandang cacat khususnya Tunanetra.
Kami merekomendasikan Anda untuk mempergunakan Mozilla FireFox Web Development & Hosting
Sabtu, Desember 20, 2008
Alat Identifikasi Anak Berkebutuhan Khusus
Jumat, Desember 12, 2008
Pendidikan Inklusif
A. Latar belakang
Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasjavascript:void(0)ional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan.Selama ini, layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia disediakan melalui tiga macam lembaga pendidikan yaitu, Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB, sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan yang sama sehingga ada SLB untuk anak dengan hambatan penglihatan (Tunanetra), SLB untuk anak dengan hambatan pendengaran (Tunarungu), SLB untuk anak dengan hambatan berpikir/kecerdasan (Tunagrahita), SLB untuk anak dengan hambatan (fisik dan motorik (Tunadaksa), SLB untuk anak dengan hambatan emosi dan perilaku (Tunalaras), dan SLB untuk anak dengan hambatan majemuk (Tunaganda). Sedangkan SLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus. Sedangkan pendidikan terpadu adalah sekolah reguler yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak dengan hambatan penglihatan (tunanetra), itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah reguler yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus.
Pada umumnya, lokasi SLB berada di ibu Kota Kabupaten, padahal anak–anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (kecamatan/desa), tidak hanya di ibu kota kabupaten. Akibatnya sebagian dari mereka, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah, sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, sekolah tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di sekolah terdekat, namun karena ketiadaan guru pembimbing khusus akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan diatas dapat berakibat pada kegagalan program wajib belajar.
Untuk mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah reguler (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun yang belum mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa ‘pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelaianan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusi. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan peraturan pemerintah tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
Dengan demikian pelayanan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak lagi hanya di SLB tetapi terbuka di setiap satuan dan jenjang pendidikan baik sekolah luar biasa maupun sekolah reguler/umum.Dengan adanya kecenderungan kebijakan ini, maka tidak bisa tidak semua calon pendidik di sekolah umum wajib dibekali kompetensi pendidikan bagi ABK. Pembekalan ini perlu diwujudkan dalam Mata Kuliah Pendidikan Inklusif atau Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.
B. Konsep Pendidikan Inklusif
1. Pengertian
Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994) Sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback,1980)
Berdasarkan batasan tersebut pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Semangat penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi.
2. Pendidikan Segregasi, Pendidikan Terpadu dan Pendidikan Inklusif
a. Pendidikan segregasi
Pendidikan segregasi adalah sekolah yang memisahkan anak berkebutuhan khusus dari sistem persekolahan reguler. Di Indonesia bentuk sekolah segregasi ini berupa satuan pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa sesuai dengan jenis kelainan peserta didik. Seperti SLB/A (untuk anak tunanetra), SLB/B (untuk anak tunarungu), SLB/C (untuk anak tunagrahita), SLB/D (untuk anak tunadaksa), SLB/E (untuk anak tunalaras), dan lain-lain. Satuan pendidikan khusus (SLB) terdiri atas jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB. Sebagai satuan pendidikan khusus, maka sistem pendidikan yang digunakan terpisah sama sekali dari sistem pendidikan di sekolah reguler, baik kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, sampai pada sistem pembelajaran dan evaluasinya. Kelemahan dari sekolah segregasi ini antara lain aspek perkembangan emosi dan sosial anak kurang luas karena lingkungan pergaulan yang terbatas.
b. Pendidikan terpadu
Pendidikan terpadu adalah sekolah yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler tanpa adanya perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan individual anak. Sekolah tetap menggunakan kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, serta sistem pembelajaran reguler untuk semua peserta didik. Jika ada peserta didik tertentu mengalami kesulitan dalam mengikuti pendidikan, maka konsekuensinya peserta didik itu sendiri yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dituntut di sekolah reguler. Dengan kata lain pendidikan terpadu menuntut anak yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dipersyaratkan sekolah reguler. Kelemahan dari pendidikan melalui sekolah terpadu ini antara lain, anak berkebutuhan khusus tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan individual anak. Sedangkan keuntungannya adalah anak berkebutuhan khusus dapat bergaul di lingkungan sosial yang luas dan wajar.
c. Pendidikan inklusif
Pendidikan inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Dengan kata lain pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat, dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masing-masing. Konsekuensi penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah pihak sekolah dituntut melakukaan berbagai perubahan, mulai cara pandang, sikap, sampai pada proses pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan individual tanpa diskriminasi.
C. Falsafah pendidikan inklusif
Secara umum falsafah inklusi adalah mewujudkan suatu kehidupan yang ramah tidak diskriminatif dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian inklusi tidak hanya dalam aspek pendidikan tetapi dalam segala aspek kehidupan. Inklusi berarti juga suatu cita-cita seperti halnya kehidupan adil dan makmur serta sejahtera yang harus dicapai dalam suatu kehidupan masyarakat.
Falsafah pendidikan inklusif adalah upaya mewujudkan sekolah yang ramah dalam pembelajaran.
a. Sekolah ramah adalah pendidikan yang menghargai hak dasar manusia
b. Sekolah ramah adalah pendidikan yang memperhatikan kebutuhan individual
c. Sekolah ramah berarti menerima keanekaragaman
d. Sekolah ramah berarti tidak deskriminatif
e. Sekolah ramah menghindari labelisasi
Falsafah pendidikan inklusi juga dapat bermakna :
a. Pendidikan untuk semua. Setiap anak berhak untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.
b. Belajar hidup bersama dan bersosialisasi. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perhatian yang sama sebagai peserta didik
c. Integrasi pada lingkungan. Setiap anak berhak menyatu dengan lingkungannya dan menjalin kehidupan sosial yang harmonis.
d. Penerimaan terhadap perbedaan. Setiap anak berhak dipandang sama dan tidak mendapatkan diskriminasi dalam pendidikan. Setiap anak merupakan pribadi yang unik
Sekolah ramah menuntut perubahan banyak hal, di antaranya :
a Sekolah ramah menuntut perubahan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak semua komponen sekolah
b Kesiapan siswa menerima anak khusus
c Kesiapan guru menerima anak khusus
d Kesiapan orangtua menerima anak khusus
e Kesiapan anak khusus dan orangtua anak khusus menerima lingkungan yang tidak ekslusif
f Kesiapan infrastruktur
3. Implikasi manajerial pendidikan inklusif
Sekolah reguler yang menerapkan program pendidikan inklusif akan berimplikasi secara manajerial di sekolah tersebut. Diantaranya adalah:
2. Sekolah reguler menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan.
3. Sekolah reguler harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual.
4. Guru di kelas reguler harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
5. Guru pada sekolah inklusif dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
6. Guru pada sekolah inklusif dituntut melibatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan.
4. Pro dan kontra pendidikan inklusif
Meskipun pendidikan inklusif telah diakui di seluruh dunia sebagai salah satu uapaya mempercepat pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak, namun perkembangan pendidikan inklusif mengalami kemajuan yang berbeda-beda di setiap negara. Sebagai inovasi baru, pro dan kontra pendidikan inklusif masih terjadi dengan alasan masing-masing. Sebagai negara yang ikut dalam berbagai konvensi dunia, Indonesia harus merespon secara proaktif terhadap kecenderungan perkembangan pendidikan inklusif. Salah satunya adalah dengan cara memahami secara kritis tentang pro dan kontra pendidikan inklusif.
Pro Pendidikan Inklusif
a. Belum ada bukti empirik yang kuat bahwa SLB merupakan satu-satunya sistem terbaik untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus.
b. Beaya penyelenggaraan SLB jauh lebih mahal dibanding dengan dengan sekolah regular.
c. Banyak anak berkebutuhan khusus yang tinggal di daerah-daerah tidak dapat bersekolah di SLB karena jauh dan/atau biaya yang tidak terjangkau.
d. SLB (terutama yang berasrama) merupakan sekolah yang memisahkan anak dari kehidupan sosial yang nyata. Sedangkan sekolah inklusif lebih ‘menyatukan’ anak dengan kehidupan nyata.
e. Banyak bukti di sekolah reguler terdapat anak berkebutuhan khusus yang tidak mendapatkan layanan yang sesuai.
f. Penyelenggaraan SLB berimplikasi adanya labelisasi anak ‘cacat’ yang dapat menimbulkan stigma sepanjang hayat. Orangtua tidak mau ke SLB.
g. Melalui pendidikan inklusif akan terjadi proses edukasi kepada masyarakat agar menghargai adanya perbedaan.
Kontra Pendidikan Inklusif
a. Peraturan perundangan memberikan kesempatan pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
b. Hasil penelitian masih menghendaki berbagai alternatif pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
c. Banyak orangtua yang anaknya tidak ingin bersekolah di sekolah reguler.
d. Banyak sekolah reguler yang belum siap menyelenggarakan pendidikan inklusif karena menyangkut sumberdaya yang terbatas.
e. Sekolah khusus/SLB dianggap lebih efektif karena diikuti anak yang sejenis.
5. Pendidikan Inklusif yang Moderat
Jalan keluar untuk mengatasi pro dan kontra tentang pendidikan inklusif, maka dapat diterapkan pendidikan inklusif yang moderat. Pendidikan inklusif yang moderat dimaksud adalah Pendidikan inklusif yang memadukan antara terpadu dan Inklusi penuh.
a. Model moderat dikenal dengan model ‘Meanstreaming’.
b. Filosofinya tetap pendidikan inklusif, tetapi dalam prakteknya anak berkebutuhan khusus disediakan berbagai alternatif layanan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Anak berkebutuhan khusus fleksibel pindah dari satu bentuk layanan ke bentuk layanan yang lain, seperti : bentuk kelas reguler penuh, bentuk kelas reguler dengan cluster, bentuk kelas reguler dengan ’pull out’, bentuk kelas reguler dengan ‘cluster dan pull out’, bentuk kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian. bentuk kelas khusus penuh di sekolah reguler
6. Sejarah Perkembangan Pendidikan Inklusif
Sejarah perkembangan pendidikan inklusif di dunia pada mulanya diprakarsai dan diawali dari negara-negara Scandinavia (Denmark, Norwegia, Swedia). Di Amerika Serikat pada tahun1960-an oleh Presiden Kennedy mengirimkan pakar-pakar Pendidikan Luar Biasa ke Scandinavia untuk mempelajari mainstreaming dan Least restrictive environment, yang ternyata cocok untuk diterapkan di Amerika Serikat. Selanjutnya di Inggris dalam Ed.Act. 1991 mulai memperkenalkan adanya konsep pendidikan inklusif dengan ditandai adanya pergeseran model pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dari segregatif ke integratif.
Tuntutan penyelenggaraan pendidikan inklusif di dunia semakin nyata terutama sejak diadakannya konvensi dunia tentang hak anak pada tahun 1989 dan konferensi dunia tentang pendidikan tahun 1991 di Bangkok yang menghasilkan deklarasi ’education for all’. Implikasi dari statemen ini mengikat bagi semua anggota konferensi agar semua anak tanpa kecuali (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan layanana pendidikan secara memadai.
Sebagai tindak lanjut deklarasi Bangkok, pada tahun 1994 diselenggarakan konvensi pendidikan di Salamanca Spanyol yang mencetuskan perlunya pendidikan inklusif yang selanjutnya dikenal dengan ’the Salamanca statement on inclusive education”.
Sejalan dengan kecenderungan tuntutan perkembangan dunia tentang pendidikan inklusif, Indonesia pada tahun 2004 menyelenggarakan konvensi nasional dengan menghasilkan Deklarasi Bandung dengan komitmen Indonesia menuju pendidikan inklusif.
Untuk memperjuangkan hak-hak anak dengan hambatan belajar, pada tahun 2005 diadakan simposium internasional di Bukittinggi dengan menghasilkan Rekomendasi Bukittinggi yang isinya antara lain menekankan perlunya terus dikembangkan program pendidikan inklusif sebagai salah satu cara menjamin bahwa semua anak benar-benar memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas dan layak.
Berdasarkan perkembangan sejarah pendidikan inklusif dunia tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia sejak awal tahun 2000 mengembangkan program pendidikan inklusif. Program ini merupakan kelanjutan program pendidikan terpadu yang sesungguhnya pernah diluncurkan di Indonesia pada tahun 1980-an, tetapi kemudian kurang berkembang, dan baru mulai tahun 2000 dimunculkan kembali dengan mengikuti kecenderungan dunia, menggunakan konsep pendidikan inklusif.
7. Tujuan Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif di Indonesia diselenggarakan dengan tujuan :
a. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
b. Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar
c. Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah
d. Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran
e. Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Ps. 32 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara negara berhak mendapat pendidikan’, dan ayat 2 yang berbunyi ’setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51 yang berbunyi ’anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikana kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
3. Landasan Pendidikan Inklusif
1. Landasan Filosofis
a. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya dengan lambang negara Burung Garuda yang berarti ’bhineka tunggal ika’. Keragaman dalam etnik, dialek, adat istiadat, keyakinan, tradisi, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Pandangan Agama (khususnya Islam) antara lain ditegaskan bahwa : (1) manusia dilahirkan dalam keadaan suci, (2) kemuliaan seseorang di hadapan Tuhan (Allah) bukan karena fisik tetapi taqwanya, (3) Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri (4) manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling silaturahmi (‘inklusif’).
c. Pandangan universal Hak azasi manusia, menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, hak pekerjaan.
2. Landasan Yuridis
a. UUD 1945 (Amandemen) Ps. 31 : (1) berbunyi ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) ’Setiaap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
b. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ps. 48 ‘Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Ps. 49 ’Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan’.
c. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ps. 5 ayat (1) ‘Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. Ayat (2) : Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ayat (3) ‘Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus’. Ayat (4) ‘Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus’. Pasal 11 ayat (1) dan (2) ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’. ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun’. Pasal 12 ayat (1) ‘Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya (1.b). Setiap peserta didik berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara (1.e). Pasal 32 ayat (1 ) ‘Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa’. Ayat (2) ‘Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.’ Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan bahwa ‘Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah’. Pasal 45 ayat (1) ‘Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik’.
d. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Estándar Nasional Pendidikan. Pasal 2 ayat (1) Lingkungan Stándar Nasional Pendidikan meliputi stándar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar pendidik dan kependidikan, stándar sarana prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan. Dalam PP No. 19/2005 tersebut juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan khusus terdiri atas : SDLB, SMPLB dan SMALB.
e. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif : menyeelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, dan SMK.
3. Landasan Empiris
a. Deklarasi Hak Asasi Manusia, 1948 (Declaration of Human Rights),
b. Konvensi Hak Anak, 1989 (Convention on the Rights of the Child),
c. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990 (World Conference on Education for All),
d. Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkelainan (the standard rules on the equalization of opportunities for persons with disabilities)
e. Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi, 1994 (The Salamanca Statement on Inclusive Education),
f. Komitmen Dakar mengenai Pendidikan untuk Semua, 2000 (The Dakar Commitment on Education for All), dan
g. Deklarasi Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan inklusif”,
h. Rekomendasi Bukittinggi (2005), bahwa pendidikan yang inklusif dan ramah terhadap anak seyogyanya dipandang sebagai:
(1) Sebuah pendekatan terhadap peningkatankualitas sekolah secara menyeluruh yang akan menjamin bahwa strategi nasional untuk ‘pendidikan untuk semua’ adalah benar-benar untuk semua;
(2) Sebuah cara untuk menjamin bahwa semua anak memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas di dalam komunitas tempat tinggalnya sebagai bagian dari program-program untuk perkembangan usia dini anak, pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah, terutama mereka yang pada saat ini masih belum diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum atau masih rentan terhadap marginalisasi dan eksklusi; dan
(3) Sebuah kontribusi terhadap pengembangan masyarakat yang menghargai dan menghormati perbedaan individu semua warga negara.
Disamping itu juga menyepakati rekomendasi berikut ini untuk lebih meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Asia dan benua-benua lainnya:
(1) Inklusi seyogyanya dipandang sebagai sebuah prinsip fundamental yang mendasari semua kebijakan nasional
(2) Konsep kualitas seyogyanya difokuskan pada perkembangan nasional, emosi dan fisik, maupun pencapaian akademik lainnya
(3) Sistem asesmen dan evaluasi nasional perlu direvisi agar sesuai dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi dan inklusi serta konsep kualitas sebagaimana telah disebutkan di atas
(4) Orang dewasa seyogyanya menghargai dan menghormati semua anak, tanpa memandang perbedaan karakteristik maupun keadaan individu, serta seharusnya pula memperhatikan pandangan mereka
(5) Semua kementerian seyogyanya berkoordinasi untuk mengembangkan strategi bersama menuju inklusi
(6) Demi menjamin pendidikan untuk Semua melalui kerangka sekolah yang ramah terhadap anak (SRA), maka masalah non-diskriminasi dan inklusi harus diatasi dari semua dimensi SRA, dengan upaya bersama yang terkoordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, donor, masyarakat, berbagai kelompok local, orang tua, anak maupun sektor swasta
(7) Semua pemerintah dan organisasi internasional serta organisasi non-pemerintah, seyogyanya berkolaborasi dan berkoordinasi dalam setiap upaya untuk mencapai keberlangsungan pengembangan masyarakat inklusif dan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran bagi semua anak
(8) Pemerintah seyogyanya mempertimbangkan implikasi sosial maupun ekonomi bila tidak mendidik semua anak, dan oleh karena itu dalam Manajemen Sistem Informasi Sekolah harus mencakup semua anak usia sekolah
(9) Program pendidikan pra-jabatan maupun pendidikan dalam jabatan guru seyogyanya direvisi guna mendukung pengembangan praktek inklusi sejak pada tingkat usia pra-sekolah hingga usia-usia di atasnya dengan menekankan pada pemahaman secara holistik tentang perkembangan dan belajar anak termasuk pada intervensi dini
(10) Pemerintah (pusat, propinsi, dan local) dan sekolah seyogyanya membangun dan memelihara dialog dengan masyarakat, termasuk orang tua, tentang nilai-nilai sistem pendidikan yang non-diskriminatif dan inklusif
C. Kriteria calon sekolah penyelenggara pendidikan Inklusif
1. Kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan inlusif (kepala sekolah, komite sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua)
2. Terdapat anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah
3. Tersedia guru khusus/PLB (guru tetap sekolah atau guru yang diperbantukan dari lembaga lain)
4. Komitmen terhadap penuntasan wajib belajar
5. Memiliki jaringan kerjasama dengan lembaga lain yang relevan
6. Tersedia sarana penunjang yang mudah diakses oleh semua anak
7. Pihak sekolah telah memperoleh sosialisasi tentang pendidikan inklusi
8. Sekolah tersebut telah terakreditasi
DAFTAR PUSTAKA
Ashman,A.& Elkins,J.(194). Educating Children With Special Needs.
New York:Prentice Hall.
Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, (2006) Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Depdiknas Jakarta (Draf Naskah tidak diterbitkan)
Johnsen, Berit H dan Miriam D. Skjorten (2003) Pendidikan Kebutuhan Khusus; Sebuah Pengantar, Bandung : Unipub
Mulyono Abdulrahman (2003). Landasan Pendidikan Inklusif Dan Implikasinya dalam penyelenggaraan LPTK.
Makalah disajikan dalam pelatihan penulisan buku ajar Bagi Dosen jurusan PLB yang diselenggarakan oleh Ditjen Dikti. Yogyakarta, 26 Agustus 2002.
O’Neil,j.(1994/1995).Can inclusion work? A Conversation
With James Kauffman and Mara Sapon-Shevin.
Educational Leadership.52(4)7-11
Stainback,W. & Sianback,S.(1990). Support Networks for Inclusive Schooling:Independent Integrated Education.
Baltimore: Paul H.Brooks.
Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UNESCO (1994). The Salamanca Statement and Framework For Action on Special Needs Education. PARIS:Author.
Warnock,H.M.(1978). Special Educational Needs:Report of The committee of Enquiry into the Education of Handicapped Young People. London: Her Majesty’s, Stationary Office
Selanjutnya......
Sabtu, November 29, 2008
Pengertian Tunanetra
Secara etimologi kata tunanetra berasal dari tuna yang berarti rusak,netra berarti mata atau penglihatan. Jadi secara umum tunanetra berarti rusak penglihatan. Tunanetra berarti buta,tetapi buta belum tentu sama sekali gelap atau sama sekali tidak dapat melihat. Ada anak buta yang sama sekali tidak ada penglihatan,anak semacam ini biasanya disebut buta total. Disamping buta total,masih ada juga anak yang mempunyai sisa penglihatan tetapi tidak dapat dipergunakan untuk membaca dan menulis huruf biasa. Istilah buta ini mencakup pengertian yang sama dengan istilah tunanetra atau istilah asingnya blind. Untuk memberikan pengertian yang tepat tentang buta itu, perlu dirumuskan pengertian sebagai berikut: Menurut Slamet Riadi adalah “Seseorang dikatakan buta jika ia tidak dapat mempergunakan penglihatannya untuk pendidikan “(Slamet Riadi , 1984, hal. 23). Menurut Pertuni tunanetra adalah mereka yang tidak memiliki penglihatan sama sekali (buta total) hingga mereka yang masih memiliki sisah penglihatan, tetapi tidak mampu menggunakan penglihatanya untuk membaca tulisan biasa berukuran 12 point dalam keadaan cahaya normal meski pun dibantu dengan kacamata (kurang awas).
Pertuni (persatuan tunanetra indonesia) yang berkedudukan di jakarta. Sala satu wadah institusi ormas, yang mengakfokasi hak- hak tunanetra dalam kehidupan dan penghidupan dalam masyarakat. Baik dari segi hukum, HAM (hak asasi manusia) dan pendidikan.
Definisi masih bersifat umum dan pengertiannya pun terlalu luas, meskipun telah diarahkan untuk keperluan pendidikan. Untuk itu kami memberikan pengertian secara khusus, bahwa orang yang kehilangan penglihatan sedemikian rupa, sehingga seseorang itu sukar atau tidak mungkin dapat mengikuti pendidikan dengan metode yang biasanya dipergunakan disekolah biasa. Sebenarnya anak buta dalam pendidikan tidak saja mempergunakan metode khusus, melainkan juga alat-alat bantu khusus, yang digunakan untuk membaca dan menulis diantaranya adalah : huruf braille, riglet dan pen
Selanjutnya......
Selasa, November 04, 2008
Lomba Karya Tulis "STOP DISKRIMINASI"
Kali ini kesempatan buta (* Buat) para Sahabat SERDADU ,dari pada ngak tau mau ngapain, yuk kita ramein nih Komunitas , trus gimana caranya ???
Seluruhnya SIAAAAAAP Gerak, Siapkan Ide Gerak, Mulai Nulis deh ........A-Z.
Blomm, sabar.Nah kita buat Perlombaan Karya Tulis aja, dalam rangka Hari Kesetiakawanan Sosial.OOps sabar dikit dong jangan dorong-dorong gitu, momen hari kesetiakawanan merupakan penghargaan akan realitas kehidupan yang tak terpisahkan oleh jalinan silaturrahim antar sesama tak ada pembatas, pembeda karena ras , agama, atau kecacatan. Saya optimis bahwa semua sahabat SERDADU tergerak oleh HATI untuk berbuat baik, tapi belum faham gimana sih harus berbuat tuk mereka.
wow. bukan gitu mas , kok ngasih duit sih.
PERTAMAXX
Lomba Karya Tulis Ini Terbuka Untuk Umum, Lebih (wajib) di anjurkan bagi para SERDADU KAPTEN MITRA (para serdadu sebutan anggota yang terdaftar di Kaptenmitra dan mendapat penghargaan tuk memakai lencana kapten mitra).Yah karena Kesetiakawanan Sosial jadi muup, hadiahnya berupa AWARD aja yah, nebeng jadi artis di Forum KAPTEN MITRA (huuuhuuauauah, hadiahnya pake itu doang ihihihih).
Bagi yang belum menjadi anggota disarankan mendaftar terlebih dahulu ke http://www.kaptenmitra.ning.com
Pada Artikel dicantumkan Nama Jelas dan Alamat website / blog (jika ada)
Judul Artikel bebas menggambarkan / berdasarkan Tema " STOP DISKRIMINASI TERHADAP PENYANDANG CACAT"
Dianjurkan memiliki nilai-nilai membangun dan positif sehingga para insan tunanetra berupaya untuk BANGKIT, (oooi dikuburan ngak usah bangkit dong, bobo lagi - huuuuuuuu)
Wajib mengajak insan budiman lainnya tuk bergabung di Kaptenmitra, sebanyak 5 (lima) orang, dengan cara Menuliskan Alamat Email masing- masing sahabat yang diajak , dibagian kiri paling bawah Artikel.
Artikel di posting pada halaman tambahkan coretan pada kaptenmitra dan ditembuskan ke Email kaptenmitra@gmail.com.
Masing - masing serdadu hanya dapat membuat 2 (dua) judul artikel, (bukannnya peliit,ngantriannya panjang oi, kasih kesempatan yg lain yah ^-^)
Ada pertanyaan ngak???
wooooii, pada kemanaaaaaaaaaaaa ?#@$$##
(Ngacir nyari bahan untuk artikel STOP DISKRIMINASI Terhadap Penyandang Cacat)
Hari gini ternyata masih banyak yang berjiwa sosial toh, waduh sennengnyaa.^-^
NO:001/TIMSUS-LOPUSDIK/KM/MAYA/2008
TIM KHUSUS LOMBA PUISI STOP DIKRIMINASI
(TIMSUS LOPUSDIK)
Tentang
SUSUNAN TIM KHUSUS LOMBA PUISI STOP DIKRIMINASI
(TIMSUS LOPUSDIK)
MasDoddy Tumanduk Sebagai Koordinator TIMSUS
Sri Lola korbid.Publikasi
Ellyas bid.publikasi
Made (gelandangan) korbid.penjurian
windita bid.penjurian
gimana,hehehe,penunjukan langsung (tp yakin deh mereka semua pnya jiwa sosial yg tinggi dan penilaian yang objektif) SKnya pake MAYA yah.hihihii
Selamat berkarya dan berbakti kepada sesama dalam jalinan kemitraan.
(Tertanda Timsus )
Selanjutnya......
Rabu, September 24, 2008
Potensi Tunanetra
Penampilannya begitu sederhana dengan pembawaan yang ramah. Begitulah Saharuddin Daming, satu dari 11 orang anggota terpilih Komnas HAM periode 2007-2012. Kehadirannya di antara komisioner lainnya menjadi istimewa karena Saharuddin adalah tunanetra –kelompok yang selama ini sering terdiskriminasi.
”Penyandang cacat selama ini adalah kelompok yang paling banyak mengalami perlakuan diskriminasi dan termarginalkan. Mereka sering dibatasi, dipersulit, bahkan dihilangkan haknya,” ujar Saharuddin mengenai alasannya mengikuti seleksi komisioner Komnas HAM.
Ada lebih dari 300 calon komisioner yang diseleksi. Maka, pria 42 tahun kelahiran Pare-Pare ini menganggap terpilihnya dirinya sebagai suatu hal yang tak terduga. Bahkan dengan merendah, Saharuddin mengelompokkan diri dalam kelompok ‘Paria’ di antara kelompok ‘Brahmana’ dan ‘Ksatria’ yangmengikuti seleksi komisioner Komnas HAM.
Kelompok ‘Brahmana’ yang ia maksud adalah para purnawirawan jenderal TNI dan Polri yang masih memiliki kekuasaan, memiliki uang, dan pengaruh. Kelompok ‘Ksatria’ adalah kelompok yang memiliki uang, tapi tidak punya pengaruh. Sedangkan kelompok ‘Paria’ adalah yang tak punya uang, tak punya pengaruh, dan hanya mengandalkan rasa percaya diri.
Kini, setelah masuk dalam deretan anggota komisiner, bungsu dari lima bersaudara ini sudah siap dengan agendanya. Dua yang paling diprioritaskan adalah memperjuangkan rativikasi konvensi international tentang hak penyandang cacat, yakni Resolusi PBB Nomor 61/106 Tahun 2006, sehingga bisa diberlakukan di Indonesia. Dan, memperjuangkan perubahan undang-undang yang secara substansial berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM bagi penyandang cacat.
Penerimaan calon pegawai negeri sipil yang masih menggunakan klausul sehat jasmani sebagai salah satu persyaratan, ia sebut sebagai peraturan yang diskriminatif. ”Anehnya, beberapa kalangan medis atau dokter berpendapat cacat itu bagian dari tidak sehat jasmani,” ujar mantan ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Sulawesi Selatan (1994-2004) itu.
Advokat dengan klien rata-rata penyandang cacat ini sering menemukan fakta penyandang cacat tidak diberi hak mendapat surat keterangan berbadan sehat dari beberapa dokter. Karena itu, ayah dari Fadhilah Istiqamah (8 tahun) dan Mufidatul Husna (6 tahun) ini, berjanji akan memperjuangkan revisi semua peraturan yang mendiskreditkan penyandang cacat. Suami dari Yayi Zaitun Asdy (37 tahun) ini bahkan menilai UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat justru merupakan bagian dari masalah kemajuan tunanetra dan penyandang cacat pada umumnya.
Sejak 2005 kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) ini berinisiatif menyusun draf perubahan UU tersebut seorang diri. ”Saya berharap agar draf undang-undang tersebut kelak diterima dan disahkan oleh penguasa sebagai legal standing bagi pemenuhan hak tunanetra dan penyandang cacat dalam arti yang sebenar-benarnya,” ujar Saharuddin.
Pembela hak
Saharuddin mengalami gangguan penglihatan sejak usia 10 tahun. Penyebabnya adalah mata kanannya kemasukan debu dari atap rumahnya yang ketika itu sedang dibenahi. Dengan kondisi satu mata yang rabun, ia tetap getol membaca buku meski dengan penerangan seadanya. Tak sampai setahun, mata kirinya ikut bermasalah. Ia sempat dioperasi, namun gagal. Dokter menyatakan sistem syaraf otak ke retina matanya lumpuh.
Kehidupan Saharuddin pun hanya diwarnai kepekatan. Ia menjalani pendidikan di SLB A Yapti, Makassar. Selepas SLB, ia melanjutkan ke SMA Muhammadiyah. Namun, tak puas dengan sistem di sekolah itu, ia pindah ke SMA Datuk Ribandang, Makassar. Kehadirannya di sekolah umum awalnya disambut sinis, heran, dan bingung oleh kalangan siswa maupun gurunya. Namun, dengan kekurangannya Saharuddin justru meraih peringkat pertama hingga ia tamat pada 1988.
Berbagai kisah menyentuh terus menemani langkahnya. Saat akan mendaftarkan diri ke Unhas, ia satu-satunya tunanetra yang ikut seleksi penerimaan mahasiswa baru (sipenmaru) Unhas. Anehnya, ketika pengumuman dirinya dinyatakan lulus, kelulusannya justru dicurigai. Sejumlah petinggi Unhas sempat berupaya menginvenstigasi kelulusan Saharuddin, apalagi dalam manifes calon mahasiswa tidak dilaporkan adanya peserta tunanetra.
Beruntung, ganjalan masuk ke Unhas berhasil dilewatinya dengan mulus. Ia kemudian menjalani masa-masa perkuliahan layaknya orang normal. Saharuddin tak pernah menggunakan peralatan dengan huruf Braille. Semua aktivitas perkuliahan dilakukannya dengan memakai alat perekam. Ia berhasil lulus pada 1994 dengan IPK 3,62.
Saharuddin bukanlah orang yang lemah dan gampang mengalah. Justru pada saat tertentu, sosoknya tampil sangar. Ini diperlihatkannya saat memimpin aksi-aksi demontrasi membela hak dan menyuarakan kepentingan penyandang cacat.
Pada 1998, misalnya, dengan berani Saharuddin dan kawan-kawan tampil membela hak pelajar SMU yang ditolak karena mereka tunanetra. Saharuddin menemui kepala Kandepdikbud Sulsel dan menyatakan bahwa diskriminasi dan ketidakadilan pendidikan terhadap tunanetra harus dihapuskan. Perjuangan Saharuddin berhasil. Mulai saat itu, seluruh SMU di Makassar terbuka bagi tunanetra, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.
Menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden, Saharuddin dan kawan-kawan beraksi di kantor KPUD Sulsel. Saharuddin memperjuangkan hak suara bagi para penyandang cacat. Mereka memperjuangkan penggunaan template dalam pelaksanaan pemilu agar para penyandang cacat tidak kehilangan hak politik mereka untuk memilih secara langsung.
Penggemar musik gambus ini mengaku telah siap dengan kemungkinan munculnya sikap sinis terhadap kiprahnya kelak, seperti yang telah ia alami sejak usia 12 tahun. Saharuddin sangat menyadari kekurangan fisiknya. Tapi, bagi dia, sikap sinis merupakan cerminan masyarakat yang tak paham bahwa di balik kegulitaan seorang tunanetra, terdapat potensi yang lebih terang dan kuat daripada yang diperkirakan orang banyak.
Sumber : www.republika.co.id
Selanjutnya......
Selasa, April 01, 2008
Tuna Cakap (Kesulitan Belajar)
1. Definisi atau Pengertian
Istilah yang digunakan untuk menyebut Anak Berkesulitan belajar cukup beragam. Keberagaman istilah ini disebabkan oleh sudut pandang ahli yang berbeda-beda. Kelompok ahli bidang medis menyebutnya dengan istilah brain injured, dan minimal brain dysfunction, kelompok ahli psikolinguistik menggunakan istilah language disorder, dan dalam bidang pendidikan ada yang menyebutnya dengan istilah educationally handicapped. Namun istilah umum yang sering digunakan oleh para ahli pendidikan adalah learning disabilities.
The National Joint Committee for Learning Disabilities ( NJCLD) mengemukakan bahwa kesulitan belajar adalah istilah umum yang digunakan untuk kelompok gangguan yang heterogen yng berupa kesulitan nyata dalam menggunakan pendengaran, percakapan, membaca, menulis, berfikir, dan kemampuan matematika. Gangguan ini terdapat di dalam diri seseorang dan dianggap berkaitan dengan sifungsi system syaraf pusat. Sekalipun kesulitan belajar mungkin berdampingan dengan kondisi-kondisi hambatan lain (misalnya perbedan budaya, kekurangan pengajaran, factor penyabab psikogen), kesulitan belajar bukan akibat langsung dari kondisi atau pengaruh tersebut.
Definisi lain mengemukakan bahwa Kesulitan belajar adalah Suatu keadaan dimana anak yang prestasi belajarnya lebih rendah dari kemampuan kecerdasannya, terutama dalam membaca, menulis, berhitung dan lain sebagainya.
2. Jenis – jenis Tuna Cakap
1) Minimal Brain Dysfunction
Minimal brain Dysfunction adalah ketidakberfungsian minimal otak digunakan untuk merujuk suatu kondisi gangguan syaraf minimal pada murid ketidakberfungsian ini bisa termanifestasi dalam berbagai kombinasi kesulitan seperti konseptualisasi, bahasa, memori, pengendalian , perhatian, impulse(dorongan), atau fungsi motorik.
2) Aphasia
Aphasia merujuk suatu kepada suatu kondisi dimana anak gagal mnuasi ucapan-ucapan bahasa yang bermakna pada usia sekitar 3,0 tahun. Ketidakcakapan bicara ini tidak dapat dijelaskan karena factor ketulia ,keterbelakangan mental, ganngguan organ bicara,tau factor lingkungan
Simptom aphasia digolongkan kedalam tiga karakteristik utama yakni:
a Receptive aphasia
− Tidak dapat mengeidentifikasi apa yang didengar
− Tidak mendapat melacak arah
− Kemiskinan kosa kata
− Tidak dapat memahami apa yang terjadi dalam gambar.
− Tidak dapat memahami apa yang dia baca.
b Expressive aphasia
− Jarang bicara di kelas
− Kesulitan dalam melakukan peniruan.
− Banyak pembicaraan yang tidak sejalan dengan ide.
− Jarang menampilkan gesture (geramk tangan )
− Ketidakcakapan menggambar dan menulis.
c Inner aphasia
− Tidak mampu melakukan asosiasi, oleh karena itu sulit berfikir abstrak
− Memberikan respon yang tak layak atas panggilan/sahutan
− Lamban merespon
3) Dyslexsia
Dylexia, ketidakcakapan membaca. Adalah jenis lain gangguan belajar. Yakni anak-anak berkecerdasan normal yang mengalami kesulitan berkompitisi dengan temannya di sekolah .
Simptom umum dylesia :
− Kelamahan orientasi kanan –kiri
− Kecendurungan membaca kata bergerak maju mundur. Seperti “dia” dibaca “aid”.
− Kelemahan keterampilan jari.
− Kesulitan dalam berhitung
− Kelmahan memori.
− Kesulitan auditif.
− Kelemahan memori visual.
− Dalam membaca keras tidak mampu mengkonverisikan symbol visual ke dalam simbol auditif sejalan dengan bunyi secara benar.
4) Kelemahan Perseptual dan perseptual-motorik
Kelemahan preseptual dan preseptual-motorik sebenarnya merujuk kepadsa masalah yang sama, persepsi dapat diidentifikasi tanpa mengaitkan dengan aspek motorik. Persepsi itu sendiri membedakan stimulus sensoris, yang pada gilirnnya harus diorganisasikan ke dalam pola-pola yang bermakna.
Selanjutnya......
Selasa, Maret 04, 2008
Silaturrahmi
Silaturrahmi merupakan salah satu ajaran dalam Islam akan tetapi masih banyak yang belum memahami hakikat dan faidah-faidah silaturahmi. Artikel ini mengupas pengertian, faidah dan tips dalam mempererat silaturahmi,shilah artinya Hubungan atau menghubungkan sedangkan ar-Rahm berasal dari Rahima-Yarhamu-Rahmun/ Rahmatan yang berarti lembut dan kasih sayang. Taraahamal-Qaumu artinya kaum itu saling berkasih sayang. Taraahama 'Alayhi berarti mendo'akan seseorang agar mendapat rahmat. Sehingga dengan pengertian ini seseorang dikatakan telah menjalin silaturrahmi apabila ia telah menjalin hubungan kasih sayang dalam kebaikan bukan dalam dosa dan kema'siatan. Selain itu kata ar-Rahm atau ar-Rahim juga mempunyai arti peranakan (rahim) atau kekerabatan yang masih ada pertalian darah (persaudaraan). Inilah keunikan Bahasa Arab, Satu kata saja sudah dapat menjelaskan definisinya sendiri tanpa bantuan kata-kata lain. Dengan demikian Shilaturrahmi atau Shilaturrahim secara bahasa adalah menjalin hubungan kasih sayang dengan saudara dan kerabat yang masih ada hubungan darah (senasab). Seseorang tidak dapat dikatakan menjalin hubungan silaturrahmi bila ia berkasih sayang dengan orang lain sementara saudara dan kerabatnya dia jadikan musuh. Islam dalam hal ini mengajarkan kepada kita tentang skala prioritas, yaitu dahulukanlah keluarga dan kaum kerabatmu baru kemudian orang lain. Hubungan baik dengan orang lain jangan sampai merusak hubungan kekeluargaan. Hubungan kasih sayang dengan istri jangan sampai merusak hubungan kita dengan orang tua dan saudara. Peliharalah Tali Silaturrahmi, maksudnya peliharalah hubungan kekeluargaan kamu. Jangan sampai kamu lupa dengan nasab kamu, orang tua kamu, saudara-saudara kamu dan kerabat-kerabat kamu. Setelah itu baru peliharalah hubungan kasih sayang dengan orang-orang mu`min sebagaimana dengan saudara sendiri. Anjuran menjalin Silaturrahmi adalah anjuran untuk tidak melupakan nasab dan hubungan kekerabatan. Satu-satunya bangsa yang paling hebat dalam menjalankan silaturrahmi adalah bangsa Arab. Mengapa? Karena mereka tidak lupa nenek moyang mereka. Makanya mereka selalu mengaitkan nama mereka dengan bapak, dan kakek-kakek mereka ke atas. Oleh karena itu dalam nama mereka pasti ada istilah bin atau Ibnu yang artinya anak. Nabi kita Muhammad Saw mengetahui nasabnya sampai beberapa generasi sebelumnya. Nasab beliau adalah Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdul-Muthalib bin Hasyim bin Abdul- Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka'ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma'ad bin Adnan. Bukan hanya Nabi yang seperti itu, hampir seluruh orang-orang Arab mengetahui nasabnya masing-masing sampai beberapa generasi sebelumnya. Hubungan kekeluargaan dan persaudaraan diantara mereka sangat kuat. Allah menjadikan mereka sebagai contoh untuk diteladani. Lalu bagaimana dengan bangsa-bangsa lain dan bangsa kita yang kebanyakan mengetahui hanya sampai kakek dan buyut. Akibat pengetahuan nasab yang terbatas ini maka efeknya sangat memprihatinkan. Diantaranya tidak mengetahui saudaranya yang jauh, menganggap bahwa dirinya tidak punya saudara, tidak mendapat bantuan dan pertolongan bila dirinya mengalami kesengsaraan, tidak punya tempat untuk mengadu dan meminta pertolongan kecuali orang lain. Akhirnya ujung-ujungnya timbullah kemiskinan, anak gelandangan, dan lain sebagainya. Padahal seandainya mereka mengetahui nasab mereka siapa tahu bahwa direktur perusahaan disamping gubuknya adalah saudaranya dari buyut kakeknya. Inilah salah satu hikmah perintah bersilaturrahmi. Bersilaturrahmi atau menjalin hubungan kasih sayang yang kuat diantara saudara dan keluarga pihak kakek dan nenek ke atas. Kalau bisa kita menghafalnya sebagaimana bangsa Arab menghafal nasab-nasab mereka baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu. Allah dalam al-Qur`an secara spesifik memerintahkan umat Islam untuk menjalin silaturrahmi/ silaturrahim; يَاأيّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَ بَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَ نِسَآءً وَاتَّقُوْا اللهَ الًّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَ الأرْحَامَ إنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْـبًا (النساء : 1) Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu (an-Nisa`:1) Dari Miqdam ra bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: إنَّ اللهَ يُوْصِيْكُمْ بِأُمَّهَاتِكُمْ إنَّ اللهَ يُوْصِيْكُمْ بِأبآئِكُمْ إنَّ اللهَ يُوْصِيْكُمْ بِالْأَقْرَبِ فَالْأقْرَبِ Sesungguhnya Allah berwasiat agar kalian berbuat baik kepada ibu-ibumu, sesungguhnya Allah berwasiat agar berbuat baik kepada bapak-bapakmu dan sesungguhnya Allah berwasiat kepada kamu agar berbuat baik kepada sanak kerabatmu (Silsilah Hadits Shahih; al-Albani) Menyambung hubungan kekerabatan adalah wajib dan memutuskannya merupakan dosa besar. Dari Jubair bin Muth'im bahwa Nabi Saw bersabda: لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحْمٍ (متفق عليه) Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan persaudaraan (Muttafaq 'Alaih) Silaturrahmi tidak hanya bagi saudara sedarah (senasab) tapi juga saudara seiman. Allah Swt memerintahkan agar kita menyambung hubungan baik dengan orang tua, saudara, kaum kerabat, dan orang-orang mu`min yang lain. Namun dalam hubungan silaturrahmi yang diutamakan adalah sanak famili yang masih ada hubungan darah (senasab) baru kemudian orang-orang beriman yang tidak ada hubungan darah dengan kita. Karena mereka-lah yang lebih dekat hubungannya dengan kita. Begitu juga apabila kita meminta bantuan maka yang lebih layak kita minta adalah sanak famili kita, baru kemudian orang lain. Karena mereka dan kita sama-sama punya hak dan kewajiban untuk saling tolong-menolong. Di dalam Islam anjuran berinfak ditujukan kepada kaum kerabat kita yang miskin dulu baru kepada orang lain. Allah berfirman : ... وَ أُوْلُوْا الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِيْ كِتَابِ اللهِ مِنَ المُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُهَاجِرِيْنَ إلاَّ أنْ تَفْعَلُوْآ إلَى أوْلِيَآئِكُمْ مَّعْرُوْفًا ... (الأحزاب : 6) ... Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) menurut Kitab Allah daripada orang-orang Mukmin (lain) dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada mereka (saudaramu seiman)… (al-Ahzab: 6) Apabila manusia memutuskan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah untuk dihubungkan. Maka ikatan sosial masyarakat akan hancur berantakan, kerusakan menyebar di setiap tempat, permusuhan terjadi dimana-mana, sifat egoisme muncul kepermukaan. Sehingga setiap individu masyarakat menjalani hidup tanpa petunjuk, seorang tetangga tidak mengetahui hak tetangganya, seorang faqir merasakan penderitaan dan kelaparan sendirian karena tidak ada yang peduli. Dan jangan sampai kita memutuskan tali silaturrahmi hanya karena gara-gara pekerjaan dan jabatan. Silaturrahmi lebih tinggi nilainya dari itu semua. Allah berfirman : فَهَلْ عَسَيْتُمْ إنْ تَوَلَّيْتُمْ أنْ تُفْسِدُوْا فِي الأرْضِ وَتُقَطَِعُوْآ أرْحَامَكُمْ (محمد: 22) Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan (silaturrahim) ? (QS. Muhammad: 22) Kiat-Kiat Mempererat Hubungan Silaturrahmi 1. Mendahulukan Sanak-Famili yang terdekat dalam segala kebaikan, terutama orang tua. Orang tua adalah kerabat terdekat yang mempunyai jasa tidak terhingga dan kasih sayang yang besar sehingga seorang anak wajib mencintai, menghormati dan berbuat baik kepada kedua orang tuanya walaupun keduanya musyrik. Kedua orangtuanya berhak mendapat perlakuan baik di dunia namun bukan mengikuti kesyirikannya. Apabila mereka faqir maka kewajiban kitalah yang membantunya pertama kali. Kemudian saudara-saudara kita seperti paman dan bibi baru setelah itu orang lain yang seiman. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra dari Nabi Saw : أَمَّا شَعُرْتَ أَنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صَنُوْ أبِيْهِ Apakah kamu tidak sadar bahwa paman seseorang adalah saudara bapaknya. 2. Mengingat Kebaikan Sanak-Famili kita, tanpanya mungkin kita tidak akan berarti. 3. Menghafal Nasab dan seluruh nama-nama saudara kita, dari mulai kakek dan nenek ke atas sampai kepada keturunan-keturunan mereka. Untuk hal ini sebaiknya kita membuat diagram silsilah keluarga agar dapat diingat oleh generasi berikutnya supaya mereka tetap melanjutkan tali silaturrahmi setelah kita tiada (meninggal). 4. Jangan menyakiti, menzhalimi dan berbuat buruk kepada sanak-famili kita. Sebaiknya kita-lah yang menjadi solusi untuk memecahkan segala permasalahan mereka. Sesungguhnya orang-orang yang selalu menjaga tali silaturrahmi akan diberkahi oleh Allah dalam usahanya, rizki dan umurnya. Dari Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda : مَنْ أحَبَّ أنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَ يُنْسَأ لَهُ فِي أثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَه (متفق عليه) Barangsiapa yang senang diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya (diberkahi), maka hendaklah ia bersilaturrahmi (Muttafaq 'Alaih) Selanjutnya......
Kata Mereka
|
| Ketua DPD PERTUNI SULSEL
Hamzah M.Yamin
Dengan adanya website ini, memberikan warna tersendiri mengenai penyandang cacat, terkhusus tunanetra, media website menjadi salah satu bentuk sosialisasi yang sangat bagus dengan jangkauan internasional,sehingga upaya mempublikasikan sahabat tunanetra dapat terjangkau secara menyeluruh. Aksi yang dilakukan BAMPER XII sebagai organisasi volunter / mitra PERTUNI sangat membantu kinerja DPD PERTUNI SULSEL dan penyandang tunanetra khususnya, teruslah memberikan satu kebaikan kepada mereka yang membutuhkan |
